Solusi Pembiayaan Kesehatan Ditengah Wabah Melanda Negeri

Ilustrasi – Tim Medis sedang menangani Pasien. (Foto: Ist)

Oleh: Mila Nur Cahyani

Makhamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan tersebut diambil dalam sidang, Kamis (27/2) lalu.

Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 75 tahun 2019 yang dibatalkan oleh MA secara spesifik berisi mengenai perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan. Di mana, peserta mandiri kelas 1 ditetapkan naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa kenaikan iuran tersebut berlaku mulai 1 Januari 2020.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pernah mengatakan, tanpa kenaikan tarif, defisit BPJS Kesehatan diperkirakan akan terus melonjak hingga Rp39,5 triliun pada 2020, dan menjadi Rp50,1 triliun pada 2021. (Katadata.co.id: 12aret 2020)

Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan hingga saat ini lembaganya masih memiliki utang sebesar Rp 14 triliun untuk pembayaran rumah sakit. “Masih ada yang kececer, kisarannya Rp 14 triliun,” tutur dia di Hong Kong Cafe, Jakarta, Selasa, 7 Januari 2020.

Iqbal meyakini dengan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada awal 2020 ini, kebutuhan pembiayaan sepanjang tahun bisa terpenuhi. Termasuk, utang-utang dari tahun sebelumnya. (Tempo.Co: 7/01/2020)

Baca Juga:  Jokowi Itu Memang Seharusnya sudah Mundur

Akan tetapi, pupus sudah harapan pemerintah menutup defisit BPJS Kesehatan dari kenaikan iuran peserta. Baru tiga bulan berjalan, MA sudah membatalkan kenaikan iuran tersebut. MA telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, Kamis (27/2).

Dalam putusannya, lembaga peradilan tertinggi ini menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (KONTAN.CO.ID: 18 Maret 2020)

Sungguh ikeputusan MA ni merupakan kabar yang menggembirakan bagi rakyat. Dengan adanya iuran BPJS kesehatan, rakyat sudah merasa berat. Apalagi jika harus dinaikkan. Rakyat masih banyak yang didera kemiskinan hidup. Bahkan untuk makan pun mereka harus berjuang hidup. Belum lagi kebutuhan-kebutuhan lainnya.

Hidup di sistem demokrasi, rakyat dipaksa untuk memenuhi kebutuhan sendiri termasuk masalah kesehatan. Bahkan dengan adanya BPJS kesehatan, tidak semua perobatan ditanggung pemerintah. Begitupun ditengah merebaknya wabah virus corona, rakyat masih belum bisa melakukan tes kesehatan gratis di rumah sakit.

Dilangsir dari Suara Islam online, Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay membandingkan kebijakan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Korea Selatan dalam menangani wabah virus Corona (Covid-19). Menurutnya pemerintah Indoseia berbeda dengan Pemerintah Korea Selatan (Korsel) dalam menangani wabah virus Corona atau Covid-19.

Menurutnya pemerintah Korsel melakukan penangkalan virus dengan cara melakukan tes gratis secara masif di seluruh wilayah Korsel. Sedangkan di Indonesia, Saleh mengungkapkan warganya justru harus mengeluarkan uang untuk mengikuti tes Corona. Hal tersebut merupakan informasi dari seseorang yang mengadu kepada dirinya. (SuaraIslam.id: 15 Maret 2020)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden (Perpres) terkait program Jaminan Kesehatan Nasional. Menurutnya kepastian untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan diperlukan, khususnya guna mendukung langkah penanganan Virus Corona alias COVID-19.

Sri Mulyani menilai Perpres anyar diperlukan lantaran sebelumnya Mahkamah Agung telah membatalkan Perpres lama soal program tersebut. Akibatnya, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Sehingga, kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangan dan menyebabkan institusi rumah sakit ikut mengalami tekanan. (Tempo.co: 19/03/2020)

Sungguh menyedihkan, lagi-lagi keuangan negara menjadi masalah dalam memenuhi kesehatan rakyat. Inilah akibat diterapkannya sistem kapitalisme. Negara abai terhadap pembiayaan kesehatan rakyatnya. Negara malah menyerahkan wewenang dan tanggungjawab yang begitu penting kepada BPJS Kesehatan. Pada akhirnya perobatan untuk rakyat tidaklah gratis. Rakyat harus ikut berpartisipasi dalam urusan pembiayaan kesehatan. Rakyat harus membayar premi BPJS tiap bulannya. Maka bisa kita simpulkan bahwa BPJS kesehatan bukanlah solusi.

Berbeda dengan bagaimana Islam memandang pembiayaan kesehatan untuk rakyatnya. Islam menjamin pembiayaan kesehatan terhadap masyarakat. Apakah itu ketika terjadi wabah ataupun tidak. Negara Islam akan tetap menjamin pembiayaan pengobatan untuk rakyatnya.

Dalam Islam kesehatan harus diberikan secara gratis kepada rakyat baik kaya atau miskin tanpa diskriminasi baik agama, suku, warna kulit dan sebagainya. Pembiayaan untuk semua itu diambil dari kas Baitul Mal, baik dari pos harta milik negara ataupun harta milik umum.

Kita bisa melihat dari apa yang dilakukan Rasulullah saw. Untuk orang tua dari Urainah yang menderita gangguan limpa. Saat itu mereka datang ke Madinah untuk mengumumkan keislamannya. Mereka mengerti di kawasan pengembalaan ternak kepunyaan Baitul Mal, di Dzil Jildr Arah Quba ‘. Bait Suci Mal. Demikian pula yang terlihat dari tindakan Khalifah Umar bin al-Khaththab. Dia mengalokasikan anggaran dari Baitul Mal untuk mengatasi wabah penyakit Lepra di Syam. (Helpsharia.com: 20/01/2017)

Inilah Indahnya Islam. Ketika Islam terterapkan, maka dalam kondisi apapun masyarakat tidak perlu lagi merasa risau dengan biaya perobatan. Pembiayaan kesehatan adalah tanggung jawab negara. Terlebih lagi ditengah kondisi wabah saat ini, Islam akan menjamin pembiayaan kesehatan untuk rakyatnya tanpa melihat lagi untung dan rugi. Seorang pemimpim yang memimpin negara hanya dalam rangka mengharapkan ridho Allah semata, pastilah akan bertindak cepat ketika ada wabah melanda negeri. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kita harus segera menerapkan Islam diseluruh kehidupan kita. Inilah solusi terbaik bagi umat.

Wallahu a’lam bisshowab.

*Tulisan ini adalah ‘Surat Pembaca atau Opini‘ kiriman dari pembaca. IDTODAY.CO tidak bertanggung jawab terhadap isi, foto maupun dampak yang timbul dari tulisan ini. Mulai menulis sekarang.

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan