IDTODAY.CO – Masyarakat Indonesia dalam waktu dekat bisa membeli kendaraan roda empat dengan harga yang lebih normal. Di tengah pandemi COVID-19, pemerintah akan memberikan insentif pajak berupa relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil baru yang mulai berlaku Maret 2021.

Dengan insentif ini, nantinya harga mobil akan berkurang cukup signifikan. Hanya saja, hal tersebut baru berlaku Maret dan potongan atau insentifnya berlaku sesuai periode berlaku. Pemberian insentif ini diharapkan dapat mendorong konsumsi masyarakat kelas menengah dan juga mendukung sektor otomotif tanah air. Begini skema pemberian insentif PPnBM untuk mobil baru ini.

Mengutip akun Instagram @kemenkeuri, Selasa (16/2/2021), penurunan tarif PPnBM ini ditanggung pemerintah (DTP). Pelaksanaannya dilakukan bertahap dari Maret hingga Desember 2021.

Baca Juga: Fakta-fakta Mengejutkan Tentang Pengakuan Keluarga Perihal Perselingkuhan Ayus dan Nissa Sabyan

Periode pertama insentif PPnBM mobil baru akan dimulai pada Maret-Mei dengan diskon 100%. Periode II berlaku pada Juni-Agustus dengan diskon 50%. Periode III mulai September-Desember dengan diskon 25%.

Jenis kendaraan yang mendapat fasilitas adalah kategori sedan dan tipe 4×2 seperti hatchback, MPV, dan SUV dengan segmen sampai dengan 1.500 cc, menggunakan bahan baku lokal sebesar 70%, dan kendaraan dirakit di dalam negeri.

Kondisi normal, PPnBM mobil baru segmen sedang dengan kapasitas mesin maksimal 1.500 cc sebesar 30%. Setelah mendapatkan fasilitas maka PPnBM menjadi 0% pada periode pertama, lalu menjadi 15% di periode II, dan menjadi 22,5% di periode III.

Sedangkan segmen 4×2 seperti hatchback, MPV, dan SUV yang kapasitas mesinnya di bawah 1.500 terkena PPnBM sebesar 10%. Setelah mendapat fasilitas maka akan menjadi 0% di periode I, menjadi 5% di periode II, dan menjadi 7,5% di periode III.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, kebijakan ini akan lebih terasa jika disertai relaksasi makro prudensial yaitu penurunan uang muka hingga 0%.

Baca Juga: Curhatan Viral Seorang Anak Ceritakan Masa Kritis Ayahnya Sebelum Meninggal Terkena Covid Ini Bikin Nangis

Baca Juga:  Ini Kata Dealer Soal DP 0% untuk Kredit Mobil

Sebab, konsumen otomotif kelas menengah di Indonesia masih mengandalkan pembelian mobil dengan skema pembiayaan bank atau kredit.

“Penerapan PPnBM ini akan berlaku pada kendaraan di bawah 1.500 cc ini sekitar 60-65% market share dari otomotif nasional sehingga kebijakan ini akan mendongkrak penjualan mobil tahun ini,” ujarnya.

“Jika dikombinasikan dengan kebijakan makro prudensial, penjualan kendaraan diharapkan bisa naik hingga 30% dari realisasi penjualan tahun lalu dan produksi otomotif juga naik hingga 10%. Selain itu, kebijakan-kebijakan tersebut akan mampu membangkitkan industri otomotif nasional,” sambungnya.

Baca Juga: [VIRAL!] Pria Di Makassar Pungut Beras di Jalanan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan