STNK Kendaraan Anda Hilang,? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya!

Foto STNK | Sukabumiupdate.com/Oksa Bachtiar Camsyah

IDTODAY.CO – Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan surat-surat kendaraan Sebagaimana telah diatur oleh undang-undang. Kendaraan yang tidak lengkap atau tidak memiliki surat-surat bisa terkena sanksi tegas oleh pihak kepolisian setempat.

Demikian juga, kendaraan bermotor harus disertai dengan STNK sebagai tanda kendaraan tersebut legal. Tentu persyaratan lain seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), kelengkapan berkendara seperti helm menjadi syarat lainnya supaya perjalanan kita tidak dicegah oleh petugas Lantas.

Terus bagaimana apabila surat-surat kendaraan tersebut hilang ataupun rusak,?. Tentu sebab milik harus segera Bang halus untuk segera mendapatkan kembali surat-surat tersebut.

Berikut ini persyaratan dan langkah-langkah mengurus STNK kendaraan yang hilang ataupun rusak:

Baca Juga: Kesaksian Kriss Hatta, Pernah Mualaf Tapi Hanya Demi Perempuan

Syarat Mengurus STNK yang Rusak/Hilang

Jika STNK hilang, segera buat laporan kehilangan di Polsek terdekat. Kemudian siapkan berkas persyaratan administratif, yaitu:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)

  • Fotokopi STNK yang hilang

  • Surat Keterangan Kehilangan stnk dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)

  • BPKB (asli dan fotokopi)

Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor Samsat dengan membawa kelengkapan dokumen sesuai persyaratan.

Cara Mengurus STNK yang Rusak/Hilang

  1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.
  2. Fotokopi hasil tes tersebut, dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.

Persyaratan yang dibawa ke loket pendaftaran yaitu dokumen yang berisi keterangan keabsahan STNK, serta fotokopi hasil cek fisik kendaraan.

  1. Mengurus pembuatan STNK baru dengan menyerahkan seluruh dokumen di loket BBN (Bea Balik Nama) II.
  2. Jangan lupa untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Jika pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, maka bebas biaya pajak.
  3. Membayar biaya penerbitan STNK baru, dengan tarif:

Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3: Rp100.000

Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih: Rp200.000

  1. Serahkan semua bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru, kemudian tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah jadi.

Baca Juga: Viral, Demi Bertahan Hidup, Ruri Repvblik Jualan Es Kelapa

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan