Adakan Pesta Pernikahan Tanpa Izin, Pejabat Sumbar Diperiksa Polisi

Pernikahan anak pejabat BPBD di Limapuluh Kota dibubarkan polisi. (Dok. Polres Limapuluh Kota)

IDTODAY.CO – Polisi periksa Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Limapuluh Kota, Joni Amir, beserta istrinya Yurleni usai pesta pernikahan anak mereka dibubarkan petugas.

Dikutip dari kumparan (21/11/2020), Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Nofrizal Chan, mengatakan pemeriksaan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pembubaran pesta pernikahan lantaran tidak memiliki izin keramaian serta mengundang keramaian saat pandemi Covid-19.

“Kami pun membawa tuan rumah yang mengadakan pesta pernikahan ke kantor. Sekarang masih dalam pemeriksaan intensif,” katanya Sabtu 21 November 2020.

Nofrizal menyayangkan pesta pernikahan tetap berlangsung meskipun tidak memiliki izin. Apalagi, Pesta pernikahan ini bisa mengundang keramaian yang memicu risiko penularan Covid-19.

Pesta pernikahan ini berlangsung di gedung serbaguna Politeknik Pertanian Payakumbuh. Tampak karangan bunga telah berjejer di halaman lokasi pesta pernikahan berlangsung.

Informasinya, undangan tamu lebih kurang sebanyak 2.000 orang.[kumparan/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan