Begini Tanggapan BI Soal Video Viral Foto Pahlawan Uang Kertas Di Jadikan Candaan

Tangkapan layar video pahlawan yang telah diedit dan diunggah di Facebook. (Foto: Facebook.com/Luh S Bobo)

IDTODAY.CO – Viral di media sosial foto pahlawan yang terdapat dalam uang kertas dijadikan parodi seakan bisa bergerak dan berbicara. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Facebook Luh Swalini Bobo, Selasa (9/3/2021) pukul 19.14 WIB.

Hingga Kamis (18/3/2021) malam, unggahan video tersebut disukai 540 kali, dikomentari 47 kali, dan dibagikan 4.900 kali oleh sesama warganet.

Baca Juga: Risma Tantang Mahasiswa Poltekesos Bandung, Ada Apa Sebenarnya?

“Uang ini merasa sangat bahagia. Krn semakin sulit dicari,” tulis akun Facebook Luh SwaliniBobo, sebagaimana dikutip dari kompas.com (19/3/21).

Video berdurasi 59 detik itu, memperlihatkan uang pecahan Rp 1.000 hingga Rp 100.000 yang tersusun secara bersebelahan.

Salah satunya, foto pahlawan nasional seperti Ir Soekarno dan Mohammad Hatta yang ada di mata uang pecahan Rp 100.000, dibuat bisa bergerak dan mengeluarkan suara.

Baca Juga: Viral Pria Salat Di “Tempat Aneh”, Warganet-pun Memperdebatkan Sah Tidaknya

Tak ayal, video parodi dikomentari secara unik oleh puluhan warga net yang terlihat menanggapi video tersebut.

Salah satu akun Facebook mempertanyakan apakah foto pahlawan patut dijadikan sebagai parodi dan dijadikan bahan tertawaan.

“Pantaskah pahlawan di jadikan bahan untuk tertawa ??” Tulis Akun tersebut.

Terdapat juga akun Facebook yang menyatakan bahwa mereka suka melihat video parodi tersebut namun khawatir akan dipermasalahkan.

“Sering sering mutar jadinya.. senang juga melihatnya… Takutnya nanti ini dipermasalahkan… Melecehkan mata uang. Semoga aja nggak….” Tulis akun yang lain.

“Yg edit nyawanya banyak”.

Lantas, bagaimana tanggapan Bank Indonesia (BI) melihat beredarnya video ini?

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono memberikan beberapa penjelasan terkait hal tersebut.

Erwin meminta, masyarakat dapat memperlakukan uang Rupiah dengan baik.

“Khususnya Rupiah sebagai simbol kedaulatan negara,” ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/3/2021) malam.

Erwin menjelaskan bahwa Bank Indonesia, dalam hal ini akan lebih fokus pada upaya meningkatkan aspek edukasi dan informasi mengenai uang Rupiah kepada masyarakat.

Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat memperlakukan uang Rupiah dengan prinsip cinta, bangga dan paham Rupiah.

Dijelaskan dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, terdapat beberapa larangan memperlakukan Rupiah.

“Ditegaskan bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara,” tegas Erwin.

Lebih lanjut, di ayat (2), tertulis setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Sementara itu, Ayat (3) menjelaskan bahwa setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah.

Mengenai hukumannya, dijelaskan dalam Pasal 35 ayat (1) sebagai berikut:

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 milyar”.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Bulan Ini, Begini Penjelasannya!

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan