Biadab, Kesekian Kalinya Jenazah ABK WNI di Kapal Cina Dibuang ke Laut

Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera China yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020). etugas gabungan menangkap dua kapal ikan berbendera China yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 di Perairan Selat Philip perbatasan Batam dengan Singapura, atas dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap ABK yang berkewarganegaraan Indonesia hingga meninggal dan jenazahnya disimpan didalam lemari pendingin kapal tersebut. ANTARA FOTO/M N Kanwa/foc

IDTODAY.CO – Terulang lagi Kasus Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera China kemudian dibuang (dilarung) ke laut.

 Tepatnya, pada 29 Juli 2020, dua ABK asal Indonesia, yaitu Daroni dan Riswan dibuang dari atas kapal pencari ikan China, Han Rong 363 dan Han Rong 368. Kedua jenazah tersebut dibuang ke laut tanpa ada izin dari keluarganya.

“Pihak keluarga mendapat informasi dari Kemenlu, pihak PT, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada tanggal 29 Juli 2020 malam bahwa kedua ABK tersebut telah dilarung ke laut. Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal,” kata Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Tegal, Zainudin, seperti dikutip dari Indopolitika.com dari Sbmi.or.id, Rabu (5/8/2020).

Sebelumnya, SBMI Tegal sejak awal diberikan kuasa oleh pihak keluarga untuk mengurus pemulangan 2 jenazah tersebut. Sebelum pelemparan ke laut dilakukan, SBMI Tegal, mendapat informasi ada yang mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi dengan menyodorkan empat surat, terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi dan surat pemulangan jenazah.

“Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan. Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum,” urai Zainudin.

Baca Juga:  KGP: Ini Adalah Kezaliman Yang Dilakukan Cina

Daroni diberangkatkan oleh PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit, tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya. Keterangan tersebut berdasarkan data pengaduan kasus yang diterima DPC SBMI Tegal.

Sedangkan Riswan diberangkatkan PT Mega Pratama Samudera. Dia meninggal dunia di atas kapal Han Rong 368 pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.

Terkait hal tersebut, Zainudin, mengatakan bahwa pihak keluarga telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri agar membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia. Mereka didampingi DPC SBMI Tegal, pada 30 Mei 2020.

“Kami benar-benar kecewa. Pemerintah tidak memberi tahu kami terkait pelarungan itu, juga tidak memberitahu atau tidak meminta izin ke pihak keluarga telebih dahulu. Padahal sejak tanggal 30 Mei lalu kami sudah mengirim surat ke Kemenlu agar jenazah dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah telah abai dalam melindungi warganya,” kata Zainudin.[indopolitika/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan