IDTODAY.CO – Momen bulan madu mestinya menjadi di waktu tak terlupakan bagi kedua mempelai yang sedang menikmati hari-hari awal pernikahan mereka. Akan tetapi, kejadian mengerikan justru dialami oleh seorang istri ketika menikmati bulan madu di Bali.

Wanita yang diidentifikasi hanya dengan inisial ND harus menjadi korban suaminya sendiri yang merupakan seorang predator seksual.

ND dinikahi seorang pria berusia 49 tahun dari Zele, Belgia utara yang oleh pengadilan disebut Kris P pada 2019 lalu. Keduanya kemudian melaksanakan bulan madu di Bali pada Agustus 2020.

Baca Juga: Calon Istri Ustadz Abdul Somad, Fatimah Az Zahra Seorang Hafizah Al Qur’an

Pria tersebut akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara pada Selasa (20/4/2021), setelah mendorong istrinya dari tebing saat bulan madu di Bali.

ND mengatakan kepada hakim di Dendermonde, Flanders Timur, bahwa suaminya telah memaksanya untuk memanjat batu terjal di pulau Indonesia.

ND mengaku, pada awalnya menolak ajakan suaminya tersebut. Namun, Kris P menariknya hingga ke tebing tersebut. Begitu sampai di puncak ND tersandung.

Anehnya, bukannya membantu, Kris P justru mendorong istrinya dari batu. ND secara ajaib selamat, setelah jatuh ke laut, melawan arus dan berenang menuju pantai terdekat.

“Dia (Kris P) ingin berhubungan seks dengan (ND) untuk terakhir kalinya, minum-minum bersama, dan kemudian membawa (ND) ke tebing,” kata hakim menerangkan kronologinya, seperti yang dilansir dari Newsweek pada Rabu (21/4/2021). Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (22/4/21).

“Meski istrinya takut ketinggian. Dia (Kris P) tahu di sana ada batu berbahaya, karena merka pernah ke sana sebelumnya. Ketika mereka sampai di lokasi, (Kris P) memegang tangan (ND) dengankuat dan mendorongnya ke dalam laut yang gelap,” jelasnya.

Kris P, yang membantah melakukan kesalahan, memang telah berencana untuk membunuh istrinya, karena ia mengetahui bahwa Kris P telah melakukan pelecehan seksual terhadap putrinya yang di bawah umur.

Baca Juga: Asik, Pemerintah Rapel Penyaluran Bansos Mei-Juni Untuk Lebaran 2021

“Dia membuatnya membuat buku harian selama perjalanan (ke Bali), di mana dia harus menulis betapa hebatnya dia (Kris P),” kata hakim.

“Terakhir kali mereka berhubungan seks, dia memotretnya juga. Menurut korban, Kris P sangat bersemangat ketika mereka berdiri di tebing. Jelas dia bermaksud untuk membunuh istrinya,” terang hakim.

“Saya mengikat kaki saya yang berdarah luar biasa, dengan celana dalam saya. Yang ada di pikiran saya saat itu, ‘Saya harus bertahan hidup demi anak-anak saya’. Saya akhinya sampai di pantai hanya karena naluri, di mana turis membantu saya.” Demikian pengakuan ND saat memberitahu situs berita Belanda

Kris P dijatuhi hukuman 18 tahun atas percobaan pembunuhan, serta pemerkosaan dan penyerangan seksual terhadap istrinya.

Ternyata, bukan hanya ND seorang yang menjadi korban kekerasan seksual oleh Kris P. Empat orang mantan pacarnya bersaksi bahwa dia juga telah melecehkan dan memanipulasi mereka.

“Dia melihat rekannya sebagai subjek yang harus menuruti kemauannya,” kata hakim.

“Dia mempermalukan dan melecehkan mereka.” Imbuhnya

“Awalnya dia tampil sebagai pria ideal, tapi seiring berkembangan hubungan mereka, dia menjadi obsesif, terlalu seksual, mendominasi dan sangat cemburu. Dia sangat menyukai seks yang agresif dan liar.” Terang Hakim

Kris P juga sering mengambil gambar ketika melakukan hubungan seks untuk dijadikan bahan ancaman terhadap pacarnya apabila tidak mengikuti kemauannya berfantasi liar.

“Dia juga mengambil gambar saat berhubungan seks, yang mengancam akan disebar, jika wanita tidak setuju (melakukan sesuatu). Dia mengirim gambar tersebut kepada putri salah satu korban, ketika mantan pasangan memutuskan hubungan,” tambah hakim.

Sayangnya, Kris P tidak bisa hadir di pengadilan karena terjangkit Covid-19.

Baca Juga: Mualaf Kanada Mantap Nikahi Gadis Yang Wajahnya Tak Pernah Dia Lihat

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan