Kakek 79 Tahun Pukul Kucing Pakai Besi hingga Lumpuh, Terancam Bui atau Denda Rp 352 juta

Pukul Kucing Pakai Besi hingga Lumpuh, Kakek 79 Tahun Terancam Bui/palingseru.com

IDTODAY.CO – Sebagai sesama makhluk hidup, binatang haruslah diperlakukan dengan baik untuk menghormati pencipta-Nya. terutama binatang peliharaan yang keberadaannya tidak membahayakan. Meskipun mereka berbeda dengan kita, tapi tetap punya hak untuk diperlakukan sebaik-baiknya.

Tidak heran, bila ada sebagian orang yang merasa marah ketika ada yang memperlakukan binatang peliharaan secara kasar. Hal itu sebagaimana dialami oleh Cosmos Chong Say Hun, seorang pensiunan guru ini telah menganiaya seekor kucing liar dengan besi tajam.

Baca Juga: Viral Seorang Suami Nekat Gali Kuburan Istri, Warganet Singgung Level Cinta Tertinggi

Dia harus berurusan dengan pihak berwajib karena perlakuan berbeda dari manusia kebanyakan. Dia harus menjalani sidang usai didakwa menyakiti seekor kucing hingga mengalami kelumpuhan. Sebagaimana dikutip dari laman Paling seru.com (21/3).

Seekor kucing bernama Baby dibawa ke pengadilan sebagai korban setelah dianiaya oleh Chong. Kucing tersebut menjadi korban penyiksaan usai dipukul dengan besi hingga menyebabkan lumpuh.

Tragedi menyedihkan tersebut berawal pada November 2020, Chong secara tidak wajar melemparkan batang besi tajam sepanjang 1,6 meter dan melukai kucing berwarna putih bintik hitam itu. Ia melemparnya di sebuah kompleks rumah di Lengkok Tembaga, Island Park, Malaysia.

Baca Juga: Jualan Bakso Sambil Gendong Anaknya Yang Masih Kecil, Ternyata Bapak Ini Ditinggal Pergi Istrinya

Chong diadili dengan dakwaan berdasarkan Pasal 29 (1) (e) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan dengan hukuman denda sekitar Rp 70 juta hingga Rp 352 juta atau penjara selama satu tahun.

Ironisnya, Chong tetap merasa tidak bersalah dan berkelit dari dakwaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut terhadap dirinya.

Pria berusia 79 tahun itu tetap bersikukuh tidak bersalah meskipun dia kini telah melakukan tindakan biadab terhadap seekor kucing yang ditengarai telah mengotori halaman rumputnya.

Saat ini, Chong memang dibebaskan tanpa jaminan. Namun, dia harus kembali pada 19 April mendatang untuk kasus tersebut

Baca Juga: Heboh Kemunculan Emas Pantai Maluku Tengah, Wargaulai “Berburu”

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan