Modus Baru Pembobolan ATM, Pelaku Matikan Listrik Dengan Alat Khusus

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat berbincang dengan salah satu pelaku pembobolan uang di ATM saat gelar perkara di Mapolres Pati, Jumat (26/3/2021)/kompas.com

IDTODAY.CO – Tiga orang pelaku pembobolan uang di anjungan tunai mandiri (ATM) milik sebuah lembaga perbankan hasil diringkus oleh aparat Polres Pati Jawa Tengah.

Kommplotan tersebut diduga merupakan sindikat lintas wilayah. Mereka berhasil menguras uang hingga Rp100 jutaan.

Baca Juga: Miris, Perempuan Ini Selalu Salat Di Pinggir Jalan Raya, Hidup Sebatang Kara dan Tinggal di Becak

“Di Kabupaten Pati, ketiganya beraksi di tiga ATM, yakni ATM di Kantor Kemenag Pati, di Rumah Sakit KSH, dan di depan Swalayan ADA. Kerugian ditaksir mencapai Rp100-an juta,” kata Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat saat memimpin gelar perkara di Mapolres Pati, Jumat, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com (27/3/21).

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial C, RG, dan DP yang merupakan warga Lampung dan Semarang. Mereka diduga tidak hanya beraksi di Kabupaten Pati, melainkan beraksi di beberapa kota seperti di Kota Klaten, Boyolali, Cirebon, Cianjur dan Depok.

Dalam menjalankan aksinya, RG diketahui bertugas sebagai penunjuk jalan, sedangkan DP bertugas mengawasi dan C sebagai eksekutor dibantu RG.

Baca Juga: Kasian, 3 Wanita Ini Ditahan Imigrasi karena Wajahnya Tak Sesuai Foto di Paspor, Penyebabnya Lucu

Pelaku sebelumnya telah membuka tabungan di BRI dengan identitas palsu. Kemudian menjalankan aksinya di beberapa ATM di Kabupaten Pati.

Modus pembobolan uang di ATM tersebut, juga tergolong baru dengan melakukan penarikan uang terlebih dahulu, lantas pelaku mematikan aliran listriknya.

“Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp1,25 juta untuk ATM pecahan Rp50 ribu dan Rp2,5 juta untuk ATM pecahan Rp100 ribu,” urainya.

Kemudian dengan sikap para komplotan tersebut matikan aliran listrik menggunakan alat khusus yang mereka miliki. hal itu mereka lakukan tepat ketika mesin ATM sedang memproses transaksi pengambilan uang namun belum terjadi proses debat pada tabungan mereka.

“Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang namun tidak mengurangi tabungannya,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Saat ini, pihak kepolisian masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.

Baca Juga: Nyesek, Seorang Ibu Terisak Lihat Anaknya Melongo saat Anak Lain Jajan

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan