IDTODAY.CO – Sebanyak  61 tenaga kerja asing (TKA) asal China dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Ketapang, Kalimantan Barat. Pemindahan dilakukan lantaran ada aksi unjuk rasa warga di salah satu perusahaan pertambangan emas.

“Berdasarkan pendataan kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang terhadap TKA karyawan PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Desa Pemuatan Jaya, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, pasca-aksi unjuk rasa ahli waris dan pemilik lahan, terdapat 61 TKA yang belum terlapor di kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Ketapang,” kata Dandim 1203/Ketapang Letnan Kolonel Kavaleri Suntara Wisnu dalam keterangan, Sabtu (3/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (03/10/2020).

Baca Juga:  Ida Fauziah Sidak 2.000 TKA China di Proyek Kereta Cepat

Suntara menyebutkan bahwa 61 TKA tersebut tidak memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap. Mereka dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalbar pada Jumat (2/10) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Berdasarkan informasi dari Kasubsi Lalintuskim Imigrasi Ketapang (Bapak Dedi) bahwa 61 orang TKA tanpa dokumen lengkap tersebut akan dipindahkan ke Rumah Detensi imigrasi Kalimantan Barat yang beralamat di Jl Adi Sucipto Km 16 Arang Limbung, Sungai Raya, Kuburaya, Kalimantan Barat,” tuturnya.

Baca Juga:  PAN: Rakyat Dilarang Mudik Tapi 500 TKA China Akan Masuk Indonesia, Di Mana Letak Kedaulatan Kita?

Sedangkan 64 TKA yang memiliki dokumen lengkap masih tetap berada di hotel. Rencananya mereka akan dikembalikan ke perusahaan.

“Adapun 64 orang TKA WNA yang mempunyai dokumen keimigrasian lengkap masih berada di Hotel Aston Ketapang dan rencana akan dikembalikan ke perusahaan tambang emas PT SRM,” katanya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan