IDTODAY.CO – Seorang pria berinisial DM diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Bandung karena diduga menyebar ujaran kebencian.

DM mengunggah video di akun Instagram miliknya @classypunkwashere, dalam unggahannya itu dia menulis kalimat penolakan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol dan menantang aparat kepolisian terutama Tim Prabu Polrestabes Bandung.

“RUU RUU MAKIN ANJING, POLISI BUKA SERAGAM AYO BAKU HANTAM AJA KITA @PRABURESTABESBANDUNG,” tulis keterangan dalam unggahan video milik DM. seperti dikutip dari detik.com (14/11/2020).

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan bahwa DM ditangkap pada Jumat, (13/11), di wilayah Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang melakukan ujaran kebencian itu. “Oleh karena itu, dilakukan penangkapan dan diperiksa oleh petugas Reskrim Polrestabes Bandung,” kata Ulung, Sabtu (14/11/2020) di Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Ulung, pelaku benci kepada aparat dan pemerintah. Pelaku juga kerap menjelekkan, kemudian membuat konten berisi kebencian pada suatu golongan yang dinilai mengandung unsur SARA.

Baca Juga:  Puluhan Amunisi Aktif Milik Warga Malang Disita Polisi

“Dari pemeriksaan, dia membenci aparat, pemerintah dan negara,” ungkapnya.

“Jadi dengan kebencian tersebut dia selalu menjelekkan dan memberikan konten yang bersifat kebencian kepada suatu golongan yang bisa disebut sara,” tambahnya.

Dari DM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel hingga satu buah SIM card. Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.[detik/aks/nu]

Baca Juga:  Komisi III DPR: Jangan Sampai RUU Minol Timbulkan Masalah Baru

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan