IDTODAY.CO – Tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB, menemukan bukti yang mengindikasikan Briptu A, salah seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa.

“Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:  Thogut Dibawa-bawa Mahasiswa 'Gema Pembebasan' saat Tolak Permendikbud

Briptu A mementung atau mengayunkan tongkat polisi ke arah kepala peserta demo, sehingga terluka di bagian kepalanya.

“Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi),” ujarnya.

Penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Artanto memastikan sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.

Baca Juga:  Awas, Prabowo Bisa Kena Getah Kekalahan Jika Dipasangkan dengan Ganjar Pranowo di 2024

“Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah pradilan pidana,” ucap dia.

Diketahui, oada Kamis (21/10) lalu, kalangan mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa.

Aksi demonstrasi itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin. Begitu pula di NTB, mahasiswa berdemo di depan Gedung DPRD NTB hingga berujung bentrok dengan aparat.

Pemicu bentrokan diduga karena kepolisian berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas. Dalam bentrokan, seorang peserta demo dikabarkan mengalami luka di kepala.

Terkait dengan insiden tersebut, Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal.

“Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu,” katanya.

Sumber: indozone.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan