IDTODAY.CO – Kepala Desa Batu Raja Kol, SW, ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus penganiayaan. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah mendorong seorang jurnalis, YH, yang sedang bertugas.

“Pelaku dikenakan pasal 351 (KUHP),” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/7). Seperti dikutip dari detik.com (15/07/2020).

Sudarno mengatakan bahwa oknom kades tersebut mendorong YH, saat meminta penjelasan kepada SW soal pembangunan rabat beton pada Jumat (3/7).

“Korban minta penjelasan berkaitan dengan pembangunan rabat beton, tapi kades tidak senang dan kemudian mendorong serta sempat merampas tas korban,” ujar Sudarno.

Sementara itu, YH selaku korban juga menjelaskan terkait peristiwa tersebut. Ia mengaku sempat terjatuh hingga mengalami luka akibat didorong SW.

“Waktu saya cecar dengan pertanyaan, Pak Kades hanya no comment. Waktu saya mulai mengeluarkan alat rekam, Kades ini memegang kerah baju bagian leher saya dan mendorong saya hingga terjatuh dan merampas tas saya,” ujar YH.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan