IDTODAY.CO – Ratusan akun Instagram palsu dilaporkan karena mengatasnamakan Pegadaian untuk melakukan tindak penipuan. Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian (Persero) Amoeng menyebut, pada awalnya perseroan melaporkan lebih dari 400 akun Instagram yang mengatasnamakan Pegadaian dan diduga melakukan tindakan penipuan.

“Akun-akun Instagram tersebut menggunakan kata Pegadaian, Pegadaian Syariah, The Gade sehingga seolah-olah merupakan akun milik PT Pegadaian (Persero). Untuk menyakinkan calon korban, mereka mengambil foto karyawan dan memanipulasi data KTP, NPWP, bahkan kartu pengenal karyawan (ID Card). Lebih dari itu mereka membuat rekening bank virtual dengan nama Pegadaian,” ujar Amoeng dalam keterangan tertulis, Senin (2/11). Sebagaimana dikutip dari detik.com (02/11/2020).

Baca Juga:  Mengaku Anggota TNI, Pelaku Penipuan Berhasil Ditangkap Polres Banyumas

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Amoeng mengatakan selanjutnya mereka menawarkan barang berharga seperti emas, baik batangan maupun perhiasan dengan harga murah jauh di bawah harga pasar. Selain itu ada barang berharga lain seperti laptop, handphone, bahkan sepeda dengan merk ternama.

Lalu calon korban diminta untuk mentransfer uang ke no rekening, akan tetapi barang yang di pesan tidak dikirimkan. Setelah korban mentransfer uang, selanjutnya pelaku menutup akun media sosialnya dan nomor rekening yang dipakai untuk menipu.

Baca Juga:  Aksi Damai Bela Palestina di Monas hingga Instagram Buat AI yang Bisa Diajak Bicara

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Sarjono Turin mengatakan bahwa salah satu pelaku berinisial SRD akan segera disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Berkas perkara saudara SRD telah rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat. Langkah hukum ini diambil karena apa yang dilakukan saudara SRD ini merugikan masyarakat, apalagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini. Saat masyarakat menghadapi kesulitan ekonomi, oknum ini malah menipu,” kata Sarjono.

Kemudian Sarjono meminta kepada masyarakat agar hati-hati dan tidak mudah tergiur dengan harga murah. Ia meminta jika memperoleh informasi lelang atas nama Pegadaian agar segera melakukan cek dan ricek dengan konfirmasi ke kantor Pegadaian terdekat, website atau media sosial resmi perusahaan. Sedangkan bagi mereka yang telah terlanjur mentransfer uang ke pelaku agar tidak ragu-ragu melaporkan kepada pihak berwenang.

“Sebagai penegak hukum kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati agar tidak menyesal di kemudian hari oleh tindakan penipuan dengan modus lelang online maupun tindak kejahatan lainnya. Kami sangat berterima kasih dengan inisiatif kerja sama Pegadaian dengan penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan. Ini menunjukkan adanya trust antara BUMN dengan penegak hukum,” pungkasnya.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan