Soal Pembuat Video Azan Jihad di Majalenhka, Kajari: Ada 4 UU yang Dilanggar Tentang Penodaan Agama dan Darurat Senjata Tajam

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso bersama Bupati Majalengka Karna Sobahi dan Dandim 0617/Majalengka Letkol Inf Andil Siswanto. (Foto: SINDOnews/Inin Nastain)

IDTODAY.CO – Polres Majalengka dan Polda Jabar menggelar rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), guna mencari solusi dari permasalahan viralnya video azan jihad yang dibuat oleh 7 warga Majalengka.

Dikutip dari kumparan (02/12/2020), Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuat video tersebut. 

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim, dan kita ikuti perkembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres usai rapat, Rabu (2/11/2020).

Sementara itu, Kajari Majalengka Dede Sutisna mengatakan bahwa dari segi hukum pembuat video azan jihad tersebut dapat terjerat oleh beberapa undang-undang.

“Dari kacamata saya selaku penegak hukum, setelah melihat tayangan video tersebut ada 4 UU yang dilanggar tentang penodaan agama dan darurat senjata tajam, UU No 1 tahun 65 tentang kemudian pasal 156 dan 157 KUHP serta untuk pembuatan dan penyebaran videonya sendiri melanggar UU ITE,” ujar Dede.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pembuat Video Azan Jihad di Cibadak, Jabar

Kemudian ketua MUI Kabupaten Majalengka, KH Anwar Sulaiman dalam rapat menjelaskan, dalam video tersebut setidaknya ada hal-hal yang merujuk tindakan dalam video tersebut sebagai penodaan agama.

Pertama, kalimat-kalimat adzan sudah baku dan bersifat tauqifi dan berlaku secara internasional. Kedua, belum ada keterangan yang menyebutkan Rasulullah SAW pernah mengganti bacaan azan ataupun menggunakan seruan azan untuk seruan jihad

“Saya minta kepada penegak hukum untuk  menindaklanjuti secara persuasif sebab hal itu dapat menimbulkan kekhawatiran masyarakat,” sebutnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan