IDTODAY.CO – Seorang anak mestinya mampu memberikan perlakuan terbaik bagi orang tuanya. terutama ketika keduanya sudah beranjak pada usia rentah dan membutuhkan perhatian lebih dari anak keturunannya.

Akan tetapi tidak demikian dengan yang dialami oleh Tali’ita Hura alias Ama Medi (80). Saat ini keadaannya sedang kritis usai dibacok anak kandungnya, Mediasa Hura alias Ama Wilpan (52), Rabu (17/3). Ayah dan anak tersebut merupakan warga Dusun II, Desa Hililawa’e, Kecamatan Idanogawo, Nias.

Baca Juga: Unik, Arkeolog Coba Pecahkan Teka Teki Asal Mula Bangsa China dari Temuan 500 Benda Kuno Berusia 3.000 Tahun

Menanggapi hal itu, Juru bicara Polres Nias, Aiptu Yansen Hulu menjelaskan bahwa persoalan tersebut dipicu penebangan terhadap pohon pinang yang dilakukan oleh korban.

Awalnya, berangkat dari rumah menuju kebun yang membawa sebuah parang. Sesampai di kebun pelaku kemudian menderes karet. Kemudian setelah itu, pelaku pindah ke kebun karet kedua yang melakukan hal serupa atau menderes.

Kemudian, pelaku pindah ke kebun milik adiknya. Di lokasi pelaku kejahatan melihat tanaman yang ditanaminya telah dipotong dan ditebang oleh izin.

“Ayah korban telah melarangnya untuk menanam di kebun itu lantaran milik adiknya. Melihat tanaman tersebut rusak, pelaku pun menjadi sangat emosi dan membawa parang yang telah. Pelaku yang meninggalkan kebun menuju rumah korban,” kata Yansen, sebagaimana dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (20/3).

Baca Juga: Sejoli Buat 26 Video Syur dan Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Dia Motifnya…

Lebih sadis lagi, pelaku yang merupakan anak dari korban juga melakukan pengrusakan terhadap rumah korban dengan melemparinya menggunakan batu.

“Tidak lama kemudian, pelaku melihat korban sedang berdiri di balik jendela. Pelaku berteriak yang membuat korban keluar dari rumah,” jelasnya.

Setelah korban keluar dari rumah, terjadilah cekcok. Keluarga yang mendengar pertikaian itu mencoba melerai pengurangan. Lantaran telah dipisah oleh keluarga, pelaku dan korban pun pergi meninggalkan lokasi.

“Namun, pada saat pelaku sedang berjalan untuk pulang tiba-tiba korban keluar dan mengejar anak itu dengan memegang besi dan sepotong kayu. Melihat kedatangan korban, pelaku langsung dipukul oleh korban. Pelaku yang emosi juga langsung mengeluarkan parang dari sarung dan kemudian membacok kepala iman, “urai Yansen.

Keluarga yang melihat pertengkaran itu kemudian keluar dari rumah untuk segera menghancurkan dan merebut parang yang dipegang oleh pelaku.

“Lalu korban dilarikan ke Puskesmas Idanogawo untuk diberikan pertolongan medis. Kemudian korban di rujuk ke RSUD dr. M.Thomsen Nias dan masih menjalani perawatan medis hingga saat ini,” imbuhnya.

Kemudian, selang beberapa waktu dari kejadian tersebut, pihak Polsek Idanogawo mulai mendatangi TKP untuk menggali informasi dengan meminta keterangan pada beberapa orang yang ada di waktu kejadian.

“Setelah mendapatkan beberapa keterangan dari orang-orang yang dipercayai oleh dan menyita beberapa barang bukti,” sebut Yansen.

Saat ini, pelaku sudah dalam tahanan pihak kepolisian. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Baca Juga: Entah Apa Maksudnya, Soal Ujian Sekolah: Orang Bohong Masuk Neraka atau Istana?

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan