AHY: Tidak Ada Haknya Moeldoko Mengganggu Rumah Tangga Partai Demokrat

Agus Harimurti Yudhoyono. (twitter.com/AgusYudhoyono)

IDTODAY.CO – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menanggapi ditolaknya permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko. AHY menganalogikan Partai Demokrat sebagai aset.

“Padahal, jika kita analogikan Partai Demokrat ini sebagai aset properti, sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang sekarang saya kantongi dan saya pegang mandatnya hingga 2025,” kata AHY melalui rekaman video yang disiarkan di DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).

Baca Juga:  Syahrial Nasution Demokrat Duga PK yang Diajukan Moeldoko Diketahui Presiden Jokowi

AHY mengatakan bahwa Moeldoko tidak memiliki hak atas Partai Demokrat. AHY menegaskan bahwa Moeldoko tidak berhak mengganggu rumah tangga Partai Demokrat.

“Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat. Sekali lagi saya tegaskan, tidak ada haknya KSP Moeldoko mengganggu rumah tangga Partai Demokrat,” lanjutnya.

Baca Juga:  Politisi Partai Demokrat Meminta Alihkan Anggaran Proyek Ibu Kota Baru Buat Tangani COVID-19

AHY mengatakan bhawa partainya sejak awal mencium gelagat Moeldoko yang senang memamerkan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden.

“Sejak awal pula, kami telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar ‘memamerkan’ kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Saya mendapat laporan bahwa, setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA),” ujarnya.

Baca Juga:  Ini Kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan Soal Pengikut Habib Rizieq Tewas di Tol

“Hasutan dan pamer kekuasaan seperti ini tidak hanya mencoreng nama baik Bapak Presiden, selaku atasan langsung beliau, tetapi juga menabrak etika politik, moral, serta merendahkan supremasi hukum di Tanah Air. Lebih dari itu, juga melabrak kehormatan dan etika keprajuritan,” imbuhnya.

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan