Akademisi: RUU HIP Memiliki Potensi Timbulnya Konflik Antarnorma

Ilustrasi Pancasila (Foto: Republika/Mardiah)

IDTODAY.CO – Gelombang protes terhadap RUU haluan ideologi Pancasila (HIP) terus saja berdatangan. bukan hanya dari individu protes itu juga datang dari kelompok akademisi.

Diantaranya dari Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yogyakarta.

Mereka  mendesak pemerintah untuk menghentikan proses pembentukan RUU HIP sekaligus mengeluarkannya dari dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, berpotensi menimbulkan kerancuan dan melanggar UUD 1945.

Direktur PSHK FH UII Allan Fatchan Ghani menegaskan bahwa RUU tersebut memiliki beberapa point yang perlu mendapatkan sorotan. Walaupun sebenarnya RUU itu dibentuk untuk mengisi kekosongan undang-undang terkait ideologi Pancasila. Namun, RUU tersebut mengandung norma hukum tentang muatan Pancasila dalam suatu undang-undang.

Baca Juga:  Vox Indonesia: Lagi Berduka Karena Covid-19 Kok DPR Malah Ngotot Bahas RUU Pemilu

“Hal itu tidak tepat jika undang-undang justru memuat materi muatan norma setingkat staatsfundamentalnorm, dalam hal ini memuat penjabaran nilai-nilai Pancasila. Pengaturan penjabaran nilai-nilai Pancasila lewat undang-undang berpotensi menimbulkan kerancuan dalam susunan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Allan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari Detik.com (24/6/2020).

Allan berpendapat RUU HIP memiliki potensi timbulnya konflik antarnorma (vertikal ataupun horizontal). Hal tersebut terjadi karena Pancasila merupakan sumber segala hukum negara termasuk juga bagi undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:  Pemerintah Sebut Tak Berwenang Mencabut RUU HIP, Ribuan Massa Ormas Islam Geruduk DPR

“Implikasinya, penjabaran nilai-nilai pancasila yang diatur lewat undang-undang juga menjadi pedoman bagi pembentukan undang-undang yang lain. Permasalahan yang kemudian muncul adalah, bagaimana jika ada suatu undang-undang yang tidak sesuai dengan ketentuan penjabaran nilai-nilai pancasila yang akan diatur dalam UU HIP,” urainya.

Dia menegaskan bahwa RUU tersebut akan mengakibatkan suatu hierarki Peraturan Perundang-undangan (PUU). Menurutnya, mekanisme pengujian terhadap UU tersebut harus dilakukan supaya tidak ada lagi pertentangan antara PUU yang satu dengan yang lainnya.

“Artinya, RUU HIP jika nantinya disahkan menjadi UU berpotensi untuk dilakukan uji konstitutionalitas dan berpotensi juga bertentangan dengan UUD,” terangnya.

Lebih lanjut dia menuntut untuk dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang mengatur tentang ideologi dan ajaran komunis.

“Selain karena secara formil TAP MPR tersebut masih berlaku, substansinya juga relevan untuk ditegaskan dalam RUU HIP,” tandasnya.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan