IDTODAY.CO – Gelaran pilpres dan pileg di tahun 2024 akan digelar secara serentak. Pertanyaan publik pun kini mengarah kepada presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden bagi para partai untuk mengajukan pasangan capres.

Gagasan baru dimunculkan anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman. Gagasan itu muncul setelah dirinya mendapat pertanyaan tentang siapa yang bisa mengajukan capres dan cawapres di saat pemilu digelar serentak dan hanya parpol yang mencalonkan presiden dan wapres.

Baca Juga:  Kemiskinan di Jawa Tengah Batu Sandungan Ganjar Pranowo Jadi Presiden?

“Tentu semua parpol yang dinyatakan lolos ikut pemilu oleh KPU berhak ajukan capres dan cawapres itu. Masuk akal bukan?” ujar politisi Demokrat itu lewat akun Twitter pribadi Senin malam (8/11).

Sementara di satu sisi, dorongan agar pemerintah dan DPR menghapus presidential threshold juga masih masif didengungkan. Salah satu penggagasnya adalah ekonom senior DR. Rizal Ramli.

Baca Juga:  Meriah, Jalan Sehat Bersholawat demi Pasangan Anies-Muhaimin di Bondowoso

Menurut Rizal Ramli, kehadiran ambang batas dalam pencalonan justru membuat demokrasi Indonesia berubah menjadi demokrasi kriminal yang tujuannya hanya mengeruk untung semata. Bukan untuk kesejahteraan rakyat.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan