IDTODAY.CO – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Mayjen TNI Suharyanto mengatakan pejabat negara setingkat menteri dan anggota DPR RI mendapat pengecualian soal aturan karantina usai berpergian dari luar negeri.

“Karantina yang mandiri memang ada beberapa pengecualian bapak. Sebagai contoh pejabat negara setingkat menteri kemudian anggota dewan ini juga apabila kembali dari luar negeri memang mendapat fasilitas untuk karantina mandiri,” kata Suharyanto di rapat denga Komisi VIII DPR, Senin (13/12/2021).

Baca Juga:  Buruh Akan Demo UU Ciptaker di Depan DPR, Bagaimana Tentang Pengalihan Lalin?

Suharyanto berujar pengecualian bagi para pejabat itu ialah hak untuk melakukan karantina secara mandiri. Sehingga mereka yang baru pulang usai pelesiran, tidak diwajibkan menjalani karantina di hotel maupun tempat yang telah disediakan.

“Artinya karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan. Jadi bisa di tempat khusus gitu bapak,” ujar Suharyonto.

Kendari mendapat keistimewaan melakukan karantina mandiri, Suharyanto menegaskan bahwa aturan yang diterapkan tetap sama. Para pejabat maupun anggota DPR harus melakukan karantina selama 10 hari.

Baca Juga:  Anggota DPR: Pertanyakan Kehadiran Negara Dalam Kasus Perbudakan WNI Di Kapal China

“Karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat bapak. Jadi selama 10 hari diharapkan tidak ke mana-mana. Ada batasan-batasannya yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran,” kata Suharyanto.

Sumber: suara.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan