IDTODAY.CO – Sejumlah massa buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menuntut UMP 2022 dibatalkan.

Mereka meminta Anies berani membatalkan UMP DKI 2022 yang hanya naik Rp 37 ribu.
“Kami buruh DKI akan datang dari Bogor dari Depok dari Banten hari ini kita akan jelas tegaskan.

Saya mengatakan Pak Anies Baswedan jangan menjadi Gubernur yang bencong, jangan jadi Gubernur yang takut, karena hari ini jelas-jelas itu putusan MK, Gubernur DKI harus berani melawan itu, Gubernur Jabar belum menetapkan upah, kenapa berani-beraninya menetapkan UMP DKI Jakarta,” kata perwakilan KSPI Jakarta, Sony Hinasa di Balai Kota Jakarta, Senin (29/11/2021).

Sony mengatakan serikat buruh meminta revisi UMP 2022 dilakukan hari ini. Mereka meminta adanya kenaikan UMP sebesar 7-10 persen dari UMP sebelumnya.

“Kami buruh DKI Jakarta meminta harus hari ini revisi dan mencabut tuntutan buruh UMP Rp 37 ribu sebagai selisih, yaitu cuma berapa persen kita minta 7-10 persen Gubernur harus berani,” ujarnya.

Sony juga mengancam akan menginap di Balai Kota DKI jika Anies tak temui massa pendemo. Sony menilai Surat Keputusan (SK) UMP 2022 inkosntitusional.

“Kami hari ini akan berusaha semaksimal mungkin. Besok aksi di Bandung, hari ini dipusatkan di DKI. Apabila Gubernur nggak mau diskusi dengan kami, kami berencana menginap di Balai Kota,” katanya.

“Jadi tidak boleh tidak ada UU selain Ciptaker. Jadi kalau Gubernur tidak bisa memberi kepastian hukum, berarti mereka punya pakar-pakar hukum katakan inkostitusional itu cacat apapun tidak bisa dilakukan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran upah minimum tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Buruh keberatan dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% itu.

UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749.

Pemprov DKI menyebut kenaikan UMP tersebut berdasarkan aturan. Meski begitu, buruh keberatan dan mengancam akan mogok dan menggelar demo, simak penjelasannya berikut ini.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah),” ujar Gubernur DKI Anies Baswedan, dilansir PPID, Minggu (21/11).

Anies mengatakan besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sumber: detik.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan