IDTODAY.CO – Partai Demokrat mencabut gugatan terkait kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang dan kembali mengajukan gugatan baru terhadap kubu Moeldoko. Partai Demokrat menggugat penggunaan atribut Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko.

“Gugatan ini (KLB Deli Serdang) kami tarik karena tidak relevan. Tapi hari ini juga kami sudah mengajukan gugatan baru, yang mana kami menggugat seluruh para aktor intelektual dari KLB seperti tadi yang digugat, tapi kami keluarkan Menkumham. Tapi kami tambah lagi beberapa orang termasuk yang sebagai pihak tergugat baru,” kata kuasa hukum Partai Demokrat, Mehbob, di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/4).

Mehbob mengatakan bahwa gugatan diajukan ke PN Jakarta Pusat dan ada 12 orang tergugat.

“Yang jelas, yang baru, yang sekarang selalu ada merekam sebagai juru bicara Partai Demokrat. Ada 12 orang. Rinciannya nanti di gugatan ada,” kata Mehbob.

Mehbob mengatakan bahwa kubu Moeldoko telah melanggar hukum karena menggunakan atribut Partai Demokrat.

“Yang sekarang perbuatan mereka agar dihukum perbuatan mereka mengaku sebagai DPP Partai Demokrat dan menggunakan atribut-atribut Partai Demokrat yang jelas bertentangan dengan UU,” ujar Mehbob.

Baca Juga: Sama-sama Pegang Kekuatan Besar, Jokowi Dan Megawati Berpotensi Beda Jalan Di Pilpres 2024

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan