Denny Siregar Sebut Ahok Tak Mungkin Jadi Presiden atau Menteri, Ini Alasannya

Denny Siregar dan Ahok saat berada di Rumah Lembang. (Foto: Media Indonesia)

IDTODAY.CO – Presiden Joko Widodo dikabarkan siap merombak kabinet setelah DPR menyepakati peleburan Kemendikbud dengan Kemenristek. Selain itu, parlemen juga menyetujui pembentukan kementerian baru, yaitu Kementerian Investasi.

Sejumlah nama disinyalir bakal memimpin kementerian baru tersebut, salah satunya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Namun, pegiat media sosial Denny Siregar menilai peluang Ahok untuk menjabat sebagai menteri sudah tertutup penuh. Pasalnya, eks Gubernur DKI Jakarta itu pernah divonis hakim dengan ancaman hukuman 5 tahun terkait kasus penistaan agama.

“Ahok itu udah gak mungkin jadi Presiden, Wapres atau Menteri. Dia sudah pernah kena pasal yang ancaman hukumannya 5 tahun. Ahok sudah selesai,” tegasnya dalam cuitan Twitter @DennySiregar7, dikutip Sabtu (17/4).

Seperti diketahui, Ahok sempat divonis hakim dengan menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.

Ahli hukum tata negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti mengatakan pasal yang menjerat Ahok memastikan Ahok tidak bisa menjadi menteri sepanjang karier politiknya.

Sebab, dalam pasal 22 ayat 2(f) Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan seseorang yang “melakukan tindakan pidana yang diancam … penjara 5 tahun atau lebih” tidak boleh diangkat menjadi menteri oleh presiden.

“Karena yang dilihat dari oleh pasal itu memang ancaman hukuman di pasalnya, jadi bukan vonis hukumannya. Karena dia (Ahok) dijerat dengan pasal 156a, bahkan sekarang pun, misalnya (dalam putusan banding) dikuatkan dengan hukuman yang sama, yakni 2 tahun lagi, tidak menjadi 5 tahun, Ahok tetap tidak bisa jadi menteri,” ujar Bivitri, dilansir dari Tirto.id.

Baca Juga: Rapsel Masuk Bursa Menteri, Waketum Nasdem: Kita Dukung dan Senang Bila Dianggap Kompeten

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan