Fadli Zon Kritik Program Potong Gaji Tapera

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon/Net (Foto: Rmol.id)

IDTODAY.CO – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengkritik rencana pemerintah memberlakukan tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang belakangan telah diteken Presiden Joko Widodo. Ia menilai program tersebut berada pada momen yang sangat tidak memungkinkan. Sebab, keadaan ekonomi di Indonesia saat ini sedang susah akibat musim pandemi korona.

“Tidak tepat waktu sama sekali. Di saat rakyat berjibaku dengan pandemi dan dampak ekonominya, malah mau dipotong gaji lagi untuk Tapera,” cuit Fadli lewat akun Twitternya @fadlizon, Kamis, 11 Juni 2020.

Baca Juga:  Bela Anies Baswedan, Fadli Zon Pertanyakan Sikap Istana

Mantan wakil DPR itu mengingatkan sebaiknya pelaksanaan program Tapera dilakukan usai pandemi korona selesai dan ekonomi Indonesia kembali pulih. Menurutnya, tatanan kehidupan normal baru alias new normal bukanlah keadaan normal yang sesungguhnya. Sudah barang tentu kegiatan yang berdampak pada ekonomi masyarakat ditiadakan.

“Nanti saja kalau sudah “real normal” normal beneran, yaitu ketika pandemi hilang n ekonomi sehat,” ujarnya

Baca Juga:  Pengamat: Kritikan Fadli Zon Harusnya Dipandang Pemerintah sebagai Pengawasan DPR

Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Tapera telah diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020. Nantinya, Tapera akan memotong gaji pekerja sebesar 3 persen dengan rincian sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji.

Badan Pengelola (BP) Tapera mengatur pemungutan sekaligus pengelolaan dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan pekerja perusahaan swasta. BP Tapera sendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Baca Juga:  Bilang TNI Milik Presiden bukan Rakyat, Fadli Zon: Gubernur Lemhanas Aneh

Kepesertaan di BP Tapera berakhir jika pekerja sudah pensiun yaitu pada usia 58 tahun. Setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Sumber: teropongsenayan.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan