Dosen tetap di Fakultas Hukum di Monash University di Australia Nadirsyah Hosen mempersoalkan naiknya iuran BPJS di tengah situasi perekonomian yang cukup sulit lantaran pandemik virus corona baru atau Covid-19.

Menurut pakar hukum syariah itu, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertentangan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Agung (MA). Untuk itu MA berhak melakukan gugatan terkait kebijakan tersebut.

“Menurut saya keputusan Jokowi yang terbaru ini bertentangan dengan pertimbangan hukum MA sehingga kenaikan iuran BPJS bisa digugat kembali ke MA. Bukan besar-kecilnya kenaikan iuran, tapi alasan dan konteks kenaikannya itu tidak pas. Sekian,” kata Nadir melalui akun Twitternya @na_dirs, Rabu (13/5).

Sebelumnya Gus Nadir sempat menyinggung putusan MA yang sempat membatalkan kenaikan BJPS. Gus Nadir merasa ada yang aneh dengan kebijakan Presiden Jokowi tersebut.

“Iuran BPJS dinaikkan lagi setelah sebelumnya MA membatalkan keputusan Jokowi menaikkannya,” ujar Gus Nadir.

Gus Nadir menyebutkan bahwa MA ingin ada solusi lain terkait pengelolaan BJPS tanpa harus membebankan rakyat.

“Memang saat itu naiknya iuran BPJS sampai 100 persen. Tapi yang dipersoalkan dalam argumen MA bukan besar atau kecilnya prosentase kenaikan iuran BPJS tetapi naiknya iuran itu karena kesalahan kelola BPJS. Cari solusi lain untuk mengoreksinya, bukan dengan membebankan kepada rakyat. Begitu kata MA,”paparnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan