IDTODAY.CO – Tidak tepat pemerintah mengizinkan penyertaan modal negara (PMN) yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pembiayaan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Begitu dikatakan anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyikapi paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan memberi PMN kepada proyek KCJB sebesar Rp 4,3 triliun. Dana tersebut akan diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2021.

“PMN itu artinya negara menginvestasikan sejumlah uang dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Namun, bila balik modalnya membutuhkan waktu yang lama maka disebut tidak layak investasi,” kata Heri Gunawan kepada wartawan, Senin (15/11).

Faktor lainnya, kata Heri, KCJB menjadi proyek yang kurang ekonomis karena stasiun terakhir terletak di pinggiran Kota Bandung, yakni Stasiun Tegalluar. Sehingga, penumpang masih harus berganti moda transportasi untuk menuju ke tengah Kota Bandung.

Selain itu, kata dia, harga tiket yang diperkirakan antara Rp 250.000 hingga Rp 350.000 akan menyulitkan KCJB bersaing dengan moda transportasi lainya seperti armada travel, bus, dan kendaraan pribadi.

Baca Juga:  Demokrat Minta Presiden Jelaskan Alasan APBN Boleh Digunakan untuk Proyek Kereta Cepat

Masih kata legislator Partai Gerindra ini, rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, juga sedikit banyak akan mengurangi mobilitas warga Bandung ke Jakarta atau sebaliknya.

“Itulah beberapa kondisi yang menyebabkan KCJB tidak layak didanai oleh APBN,” katanya.

Lebih mengherankan lagi, sambung Heri, pemerintah terkesan tidak konsisten karena awalnya proyek KCJB diputuskan akan dibangun tanpa dibebankan pada APBN atau berdasarkan kerjasama bisnis.

“Namun tiba-tiba terbit Perpes 93/2021 yang menyatakan KJCB bisa didanai dengan APBN. Karena Perpres tersebut baru diterbitkan maka perlu dikaji lebih dahulu untuk bisa diakomodir dalam pengeluaran APBN 2021,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan