IDTODAY.CO – Anton Tabah Digdoyo, Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat ikut mengomentari polemik yang terjadi di kalangan pejabat istana. Anton sangat sedih melihat aksi saling bantah antar pejabat di ring satu pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Perdebatan antar pejabat teras istana itu terkait keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang ingin membebaskan narapidana kasus narkoba dan kasus korupsi dengan alasan menghindari penyebaran virus Corona.

“Keputusan membebaskan napi koruptor dan narkoba itu sungguh menyedihkan,” ucap Anton Tabah melalui sambungan telepon, sebagaimana dikutip dari Harianterbit.com (7/4/2020).

Anton berpendapat bahwa kejadian tersebut di lingkungan istana mengindikasikan drag terjadi kekacauan dan pembusukan birokrasi yang berakibat inkonsistensi informasi yang disampaikan oleh para pejabat tersebut. Padahal mestinya seorang pejabat harus menjadi etalase keharmonisan internal istana.

“Sistem hukum kita telah dibangun susah payah oleh pelopor NKRI yang erat hubungannya dengan ideologi negara dan bangsa Pancasila, khususnya sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, equality before the law, datan mawas kadang sentono uger dosa kapidono,” ujarnya..

Baca Juga:  Jokowi Desak Satgas Covid-19 Berikan Tindakan Tegas Pelanggar Prokes

Wacana pembebasan napi karena wabah Corona merupakan tindakan melanggar koridor hukum dan telah mencederai ideologi bangsa dan negara. Wacana tersebut menunjukkan bahwa rezim Jokowi telah keluar dari koridor hukum yang telah disepakati bersama.

“Ada apa dengan penegakan hukum kita hingga timbul rasa pilu (elegi penegakan hukum) seperti ini. Coba tunjukkan ke publik konstruksi hukum mana yang dapat dipakai dasar pembebasan napi karena pandemi penyakit,” tegasnya.

 membebaskan narapidana membuat masa depan penegakan hukum di Indonesia semakin tidak menentu dan terkesan serampangan. mestinya Rhoma narapidana itu bukan dibebaskan tapi disebarkan ke segala penjuru daerah yang masih aman dengan manajemen dan pengawasan yang terkoordinasi dengan baik. Terlebih lagi narapidana koruptor yang sedari dulu sudah melakukan physical distancing.

“Masa depan penegakan hukum makin suram. Itulah gambaran yang terjadi jika pembebasan napi dilakukan serampangan,” tandasnya. Anton berpendapat, napi koruptor merupakan evolutionary crime yang dapat membuka peluang preseden tidak baik. Telah terbukti, napi koruptor selalu bermetamorfosa dan semakin sulit diungkap bahkan setelah dipenjara sekalipun upaya penyelamatan dari kelompok tertentu terus bermunculan dengan berbagai macam dalil.[brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan