Jika DPR Bisa Buktikan Mereka Belum Dapat Naskah Final, Sangat Mungkin Penetapan UU Ciptaker Dibatalkan MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie saat ditemui di sela-sela acara halalbihalal Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018). (Foto: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

IDTODAY.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, turut bersuara terkait penololakan massa atas disahkannya undang-undang Cipta Kerja. Jimly mengatakan, masyarakat bisa menempuh cara konstitusi dalam menolak UU tersebut, yakni dengan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam mengajukan gugatan tersebut, kata Jimly, masyarakat dapat menggugat secara materi maupun secara formil. Gugatan materi yaitu objek gugatan berupa pasal atau ayat yang ada di dalam UU, sedangkan gugatan formil merupakan gugatan dengan objek di luar materi.

Baca Juga:  Fraksi PKS: UU Cipta Kerja Reduksi Peran DPR

“Pengujian konstitusionalitas UU di MK, dpt menyangkut 2 objek perkara, yaitu Materi pasal/ayat UU dan hal lain di luar materi seperti proses pembentukan dan pengesahannya di DPR. Kalau yang bertentangan materinya, maka materi terkait itu saja yang dibatalkan. Tapi kalau prosesnya, seluruh UU bisa dibatalkan,” kata Jimly dalam akun Twitternya @JimlyAs, dikutip Selasa, 13 Oktober 2020. Seperti dikutip dari viva.co.id (13/10/2020).

Jimly mengatakan, gugatan formil, merupakan gugatan mengenai proses terciptanya UU Cipta Kerja tersebut. Termasuk keberadaan naskah final UU Cipta Kerja yang banyak dipertanyakan sejumlah kalangan saat pengesahan UU tersebut.

Sebagaimana diketahui, Demokrat dan PKS menolak UU Cipta Kerja ini. Anggota dari fraksi tersebut pun mengaku tidak dibagikan naskah akademik UU Cipta Kerja saat rapat paripurna pengesahan UU.

Menurut Jimly, jika memang hal tersebut benar dan anggota DPR dari dua fraksi tersebut bisa membuktikan bahwa mereka belum dibagikan naskah final UU Cipta Kerja, maka gugatan kemungkinan kuat dapat dikabulkan MK.

Baca Juga:  Soal Demo Ricuh Omnibus Law, Komisi III DPR: Kami Mendorong Polri Mengusut Siapapun yang Membuat Kekacauan di Negeri Ini

“Pengujian di luar materi UU seperti proses pembentukan disebut pengujian formil. Coba cek, apa benar ketika disahkan di DPR, naskah final belum ada. Kalau para anggota DPR bisa buktikan bahwa mereka belum dibagi naskah final, sangat mungkin dinilai bahwa penetapan UU tersebut tidak sah dan bisa dibatalkan MK,” ujar Jimly.[viva/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan