IDTODAY.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan etika kepantasan sulit diterima seorang advokat jadi ketua partai politik (parpol) lalu mempersoalkan rumah tangga partai lain.

Meski tidak menyebutkan nama dalamcuitan di akun twitternya, namun sangat jelas siapa yang dimaksud oleh Jimly Ashhiddiqie yakni Yusril Ihza Mehendra Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Seperti diketahui Yusril saat ini menerima pinangan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko.

“Tapi perlu diingat juga tegaknya hukum dan keadilan harus seiring dengan tegaknya etika bernegara. Meski UU tidak explisit larang advokat jadi ketum parpol, tapi etika kepantasan sulit trima, apalagi mau persoalkan AD Parpol orang lain,” jelas Jimly dalam akun twitter Pribadinya, Jum’at (1/10).

Menurut anggota DPD RI ini, meskipun hukum selalu mesti tertulis, namun keapantasan dan baik buruj bisa cukup sense of ethics.

“Meski hukum selalu mesti tertulis, kepantasan & baik-buruk bisa cukup dengan sense of ethics,” tukasnya.

Jimly menegaskan kalau dirinya menjadi hakim maka akan melihat siapa yang jadi pemohon dan advocat. Menurutnya hukum tak akan tegak kalau etika ngelantur.

“Trobosan ok. Kalo saya hakim tentu mudah trima yang bgini, tinggal liat AD parpol sebagai implementing act yang dinilai dengan Undang-Undang. Tapi tidak kalah penting juga tentang pemohon dan advokat. Jangan konflik kepentingan prof dengan advokat, advokat dengan ketum parpol, lebih-lebih untuk urus parpol orang. Hukum tak kan tegak kalo etika nglantur sendiri,” jelas Jimly.

Menko Polhukam Mahfud Md menilai gugatan empat mantan kader Partai Demokrat yang menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara tak ada gunanya.

Hal itu diutarakan Mahfud dalam diskusi virtual melalui live Twitter bersama Didik Junaidi Rachbini, Rabu (29/9/2021). Mahfud awalnya ditanya soal kisruh sejumlah partai politik yang pernah terjadi di Indonesia, termasuk kisruh terkait Partai Demokrat yang kini sedang panas-panasnya.

Baca Juga:  Jimly Asshiddiqie: Cukup Perpres, BPIP Tak Perlu Undang-Undang

Mahfud pun menjawab dari sisi hukum. Dia menilai gugatan terhadap AD/ART PD yang diajukan Yusril ke Mahkamah Agung (MA) tak ada gunanya.

“Begini ya, kalau secara hukum, gugatan Yusril ini ndak akan ada gunanya, karena kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” kata Mahfud.

Sumber: persmerdeka

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan