Junimart Girsang: KPU RI Umumkan Tanggal Pemilu 2024 Sebelum Masa Reses

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang/RMOL

IDTODAY.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diperkirakan akan mengumumkan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak 2024 dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI sebelum masa reses yang akan dimulai pertengahan Desember 2021.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. Hanya saja, dia tidak menjelaskan kapan rapat kerja itu akan digelar dan tanggal berapa yang dipilih KPU RI.

“Kita lihat dan dengar saja nanti dalam Raker di Komisi II DPR RI jadwal Pemilu yang ditetapkan KPU,” kata Junimart kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/11).

Fraksi PDI Perjuangan, kata Junimart, akan patuh pada peraturan perundang-undangan dalam penetapan pelaksanaan Pemilu 2024. Mengingat, KPU dan penyelenggara Pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi sebagaimana amanat konstitusi.

“Satu hal perlu kami sampaikan bahwa kami di Fraksi PDIP taat pada aturan perundang-undangan,” katanya.

Lanjut Junimart, terkait penentuan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 berada ditangan KPU. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 22E, UU Pemilu Pasal 167 dan Keputusan MK No. 92/2016, bahwa Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

Baca Juga:  Kunjungi Ponpes di Banten, Anies Janji Beri Santri Banyak Akses Beasiswa

“Otoritas penentuan jadwal Pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” demikian Junimart.

Penetapan tanggal pencoblosan Pemilu Serentak sampai saat ini belum ada kepastian. Ada dua usulan yang diperdebatkan untuk penentuan tanggal.

Usulan itu adalah masukan pemerintah agar Pemilu Serentak 2024 digelar 15 Mei dan KPU RI yang berkeinginan digelar tanggal 21 Februari.

Baca Juga:  Anies Janjikan Percepatan Pembangunan di Aceh

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan