Kader Terjerat Kasus Hukum, Tak Kurangi Semangat Persiapan Partai Golkar Songsong Pemilu Serentak 2024

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilihan Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia/RMOL

IDTODAY.CO – Kasus-kasus hukum yang belakangan menjerat kader Partai Golkar tak mempengaruhi persiapan dan strategi pemenangan Pemilu Serentak 2024.

Wakil Ketua Umum Bidang Pemenangan Pemilihan Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan, kasus hukum adalah persoalan pribadi dan tidak berkaitan organisasi partai.

“Kami bertekad dengan beberapa peristiwa itu akan menambah upaya kami agar lebih intensif mengantisipasi, agar kader-kader kami tak terjebak lagi dalam masalah hukum itu,” kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (20/10).

Doli Kurnia mengatakan, Indonesia adalah negara hukum. Sehingga, untuk saat ini Partai Golkar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah alias presumption of innocence kepada setiap kader yang terjerat kasus hukum.

“Prosesnya kan masih panjang. Oleh karena itu kita serahkan mekanismenya pada mekanisme yang berlaku. Kita hormati proses hukum para penegak hukum,” katanya.

Ketua Komisi II DPR RI ini berharap, kader-kader yang terjerat hukum itu terbukti tidak bersalah. Pasalnya, mereka semua adalah pejabat publik dan kepala daerah.

Baca Juga:  Airlangga: Pilkada 2020 Tanpa Mahar Langkah Awal Golkar Menangkan Pemilu

” Mudah-mudahan kita berdoa para kader kita tak terbukti bersalah. Dan kemudian akhirnya membuktikan bahwa mereka bekerja selama ini dengan prinsip clean government dan good government,” demikian Doli.

Sejumlah kader Partai Golkar belakangan terjerat kasus korupsi. Diantaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin yang dicokok Kejaksaan Agung, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Belakangan, anak Alex sekaligus Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza, serta Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Reza, juga ditangkap KPK.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan