IDTODAY.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengurusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Fraksi PDIP, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Saat itu posisinya sebagai saksi untuk terdakwa Wahyu Setiawan.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah didatangi oleh mantan Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku di ruang kerjanya di kantor KPU Pusat, Jakarta, sebelum adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tidak kenal Saeful Bahri dan Harun Masiku. Tapi dia (Harun Masiku -red) pernah kemudian datang ke kantor saya. Pastinya saya tidak ingat. Tetapi yang pasti saya ingat dia datang sambil bawa itu,” kata Arief kepada Jaksa, sebagaimana dikutip dari Okezone.com, Kamis (4/6/2020).
Seingat Arief, Harun Masiku datang ke kantornya sebelum ada pelantikan anggota DPR pengganti Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun, Arief memastikan Harun datang setelah adanya keputusan dari MA soal proses PAW Anggota DPR.
“Yang pasti (datang) sebelum pelantikan. Penetapan suara seingat saya belum juga. Tapi yang saya pastikan setelah ada putusan MA. Karena waktu dia datang ke tempat saya dia berkonsuktasi tentang putusan MA. Setelah pemilu,” terangnya..
Arief Budiman mengatakan, Harun Masiku datang Berdua dengan orang yang tidak bisa diingat dengan pasti olehnya.[Aks]