KPK Beberkan Biaya Fantastis yang Harus Dikeluarkan Paslon dalam Pilkada

logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.(Foto: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

IDTDAY.CO – KPK membeberkan biaya fantastis yang harus dikeluarkan pasangan calon dalam Pilkada. Berdasarkan hasil kajian, KPK menemukan biaya yang harus dikeluarkan paslon untuk bisa menang mencapai puluhan miliar.

“Kita dapati bahwa calon kepala daerah untuk tingkat 2 itu rata-rata biayanya Rp 20 sampai 30 miliar versi Mendagri, survei KPK dengan langsung tanyakan ke calon itu mereka katakan sekitar Rp 5 sampai Rp 10 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam acara webinar Pilkada Berintegritas di kanal YouTube KPK, Kamis (22/10).  Sebagaimana dikutip dari kumparan (22/10/2020).

Baca Juga:  Bambang Istianto: Tanpa Komitmen Kuat Penegak Hukum, Reformasi Birokrasi Jadi Percuma

Alex mengatakan, berdasarkan hasil kajian KPK, dana yang harus dikeluarkan paslon untuk menang idealnya sebeser Rp 65 miliar. Uang ini dipergunakan untuk sejumlah kepentingan, mulai dari uang mahar hingga biaya kampanye.

“Tentu rasa-rasanya bukan rahasia lagi untuk dapatkan kendaraan politik yang usung ada uang mahar, meskipun ada juga partai yang tak pungut biaya dukung calon itu. Kemudian biaya kampanye tentu saja untuk paslon yang maju, dan biaya untuk saksi,” ujarnya.

Baca Juga:  Covid-19 "Makan" Banyak Korban, KPK Terpaksa Lockdown

“Jadi selain saksi itu disiapkan oleh penyelenggara pemilu, satu pengawas Bawaslu, ini KPU memberi ruang ke calon untuk hadirkan 2 saksi di tiap TPS, dan itu tak gratis. Dulu pernah agar saksi yang diajukan calon itu dapat honor pemerintah, kalau kita hitung biayanya ratusan triliun, tidak memungkinkan,” sambungnya.[kumparan/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan