IDTODAY.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta-fakta persidangan yang diduga melibatkan mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Dugaan keterlibatan itu terkait dengan perkara penyelidikan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2017.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, setiap ada perkembangan pemeriksaan di pengadilan yang sedang dituntut oleh KPK, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban memberikan laporan kepada KPK.

Kata mantan Dekan Hukum Universitas Jember ini, jika setelah diselidiki ada bukti permulaan perbuatan pidana, maka Lembaga antirasuah akan menindaklanjuti.

“Kalau ternyata diduga kuat bahwa perkembangan hasil pemeriksaan itu kuat bahwa merupakan tindak pidana, maka kami akan tindaklanjuti,” ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (16/11).

Meski demikian, Ghufron menjelaskan bahwa pihaknya belum mendapatkan laporan terkait Azis Syamsuddin melalui orang kepercayaannya, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo diduga menerima uang sebesar Rp 2,1 miliar dari Taufik Rahman.

Baca Juga:  Tiru Polri dan Kejaksaan, Nasdem Desak Kemenkumham Tindak Jajarannya Yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra

Uang yang diduga diterima orang kepercayaan Azis itu terkait pengurusan DAK APBD-P Kabupaten Lamteng tahun 2017

Ghufron memastikan jika ada laporan dari JPU dan keterangan saksi yang mengarah pada potensi mengungkapkan kasus baru, maka KPK akan segera menindaklanjuti.

“Kalau dalam perkembangan kesaksian-kesaksian para saksi mengungkapkan ada kasus baru, mereka akan lapor ke kami untuk kami tindaklanjuti,” pungkas Ghufron.

Baca Juga:  Jimly Asshiddiqie: Jokowi Mestinya Berlakukan Darurat Sipil

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan