IDTODAY.CO – Kurikulum Pancasila dan Bahasa Indonesia tak dimuat di PP No 57 Tahun 2021. Anggota DPR RI Abdul Fikri Faqih merasa khawatir hal ini disengaja.

Seperti diketahui, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim akhirnya mengajukan revisi PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan kepada Presiden Jokowi.

Hal itu setelah munculnya kritik dari elemen masyarakat karena aturan itu tidak memuat kurikulum pendidikan Pancasila dan pendidikan Bahasa Indonesia.

Menyikapi pengajuan tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih berharap Menteri Nadiem tidak sengaja menghilangkan pendidikan Pancasila dan pendidikan Bahasa Indonesia ke dalam draf PP No 57 Tahun 2021 tersebut.

Baca Juga:  PGRI Turut Bersuara Soal Rencana Evaluasi Program Penggerak: Pernyataan Mendikbud Nadiem Kurang Jelas

“Ini bisa saja disengaja. Itu yang dikhawatirkan. Saya kira, mudah-mudahan tidak sengaja. Kalau tidak sengaja berarti sungguh sangat tidak teliti,” kata Fikri Faqih, Minggu (18/4).

“Betapa negara ini dikelola dengan cara membuat regulasi yang tidak teliti,” ujarnya.

Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, seharusnya anak buah Nadiem Makarim di Kemendikbud mengoreksi dan memeriksa kembali draf peraturan tersebut.

Sehingga tidak harus bolak-balik melakukan revisi karena ada unsur kontroversial di dalamnya.

Apalagi di setiap kementerian ada biro hukum yang kerjanya mencermati semua peraturan perundang-undangan yang ada.

“Ini kan turunan UU Nomor 20 tentang Standar Nasional Pendidikan. Tetapi, di UU lain, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, juga sudah diatur, mestinya UU itu menjadi konsideran,” katanya.

Baca Juga:  Anggota DPR RI F-Golkar Nilai RUU Cipta Kerja Lindungi Usaha Rakyat di Kawasan Hutan

“Tapi nyatanya PP 57 ini muncul tanpa menyebut konsideran UU Nomor 12 Tahun 2012, sehingga rawan berbenturan,” katanya lagi.

“Kalau UU Nomor 12 Tahun 2012 jelas, pendidikan Pancasila jelas, Bahasa Indonesia jelas, tapi kenapa tidak diambil saja, kemudian memperkuat di PP ini. Ini masalahnya,” kata Fikri Faqih.

Sebagai menteri, seharusnya Nadiem Makarim teliti dalam membuat regulasi untuk dunia pendidikan yang akan berdampak luas bagi seluruh kalangan masyarakat.

Selain dua masalah tersebut, Fikri Faqih mengingatkan bahwa Nadiem Makarim terancam akan diprotes kembali oleh masyarakat jika di dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 tidak ada pendidikan iman dan taqwa.

Baca Juga:  Golkar: Rakyat Masih Percaya pada Pemerintah

Untuk itu, dia meminta Nadiem Makarim melakukan revisi secara menyeluruh.

“Jadi kalau ada masukan, mestinya dikaji ulang semuanya. Jangan hanya masukannya ini, hanya dijawab itu saja, enggak bisa begitu, harusnya kementerian, oh iya jangan-jangan ada lagi,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kurikulum Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Bahasa Indonesia tak dimuat di draft PP No 57 Tahun 2021.

Baca Juga: Jelas-jelas Timbulkan Kebencian, Gerindra Apresiasi Polri yang Langsung Buru Jozeph Paul Zhang

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan