Langkah Siti Fadilah yang Kontroversial, Jadi Relawan Vaksin Nusantara hingga Wawancara dengan Deddy Corbuzier

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2017).(Foto: KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

IDTODAY.CO – Menteri Kesehatan era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari, seolah tak pernah lepas dari kontroversi.

Pertengahan 2017, Siti menghebohkan publik lantaran tersandung kasus penyalahgunaan wewenang ketika masih menjabat sebagai menteri.

Pada medio 2020, ia muncul di hadapan khalayak melalui wawancara yang ditayangkan YouTube Deddy Corbuzier.

Baru-baru, ini namanya kembali ramai diperbincangkan lantaran terseret polemik vaksin Nusantara.

  1. Relawan vaksin Nusantara

Siti turut menjadi relawan vaksin yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Ia melibatkan diri karena mengaku mendukung penelitian Terawan meski Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hingga kini belum mengeluarkan izin uji klinis fase II atas vaksin tersebut.

Baca Juga: Jokowi Undang Investor Dunia ke IKN Baru, Yan Harahap: Nafsu Besar, Tenaga Kurang

“Saya menghargai pendapat dokter Terawan yang saya sudah kenal. Dia seorang researcher. Nah, saya mendukung dengan cara mengikuti penelitian ini. Karena ini baru penelitian,” kata Siti dikutip dari Kompas TV, Kamis (15/4/2021).

Siti mengatakan, para relawan vaksin Nusantara masih mengikuti tahap penelitian, belum sampai divaksinasi.

Ia mengaku sudah melakukan proses pengambilan sampel darah untuk uji klinis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, pada Kamis (15/4/2021).

“Ini penelitian. Bukan vaksinasi, tapi penelitian,” ujar dia.

Siti mengaku memiliki komorbid atau penyakit bawaan sehingga tidak bisa menerima vaksin Covid-19 yang sudah ada.

Oleh karena itu, meski vaksin Nusantara belum mendapat izin BPOM, Siti berharap bisa mendapat vaksin melalui penelitian vaksin Nusantara.

“Saya orang tua yang mempunyai komorbid, saya tahu tidak bisa dengan vaksin yang ada. Nah ini ada suatu harapan atau kemungkinan bahwa ini lebih personal dan memang harus personal,” kata dia.

Adapun BPOM hingga saat ini BPOM belum mengeluarkan izin persetujuan pelaksanaan uji klinik (PPUK) fase II vaksin Nusantara karena sejumlah alasan.

Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan, sejumlah syarat belum dipenuhi oleh vaksin tersebut. Syarat yang dimaksud di antaranya cara uji klinik yang baik (good clinical practical), proof of concept, good laboratory practice, dan cara pembuatan obat yang baik (good manufacturing practice).

BPOM bahkan sudah jauh-jauh hari menemukan kejanggalan dalam penelitian vaksin ini.

Maret lalu, Penny Lukito mengatakan bahwa penelitian vaksin Nusantara tidak sesuai kaidah medis.

Hal itu karena terdapat perbedaan lokasi penelitian dengan pihak sebelumnya yang mengajukan diri sebagai komite etik.

“Pemenuhan kaidah good clinical practice juga tidak dilaksanakan dalam penelitian ini. Komite etik dari RSPAD Gatot Subroto, tapi pelaksanaan penelitian ada di RS dr Kariadi,” kata Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (10/3/2021).

  1. Wawancara langgar aturan

Pertengahan Mei 2020, Siti jadi sorotan setelah wawancaranya dengan Deddy Corbuzier disiarkan.

Wawancara itu dilakukan ketika Siti masih berstatus sebagai narapidana dalam kasus korupsi, Mei 2020.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa wawacara tersebut menyalahi prosedur.

Pada awalnya, pihak Rutan Pondok Bambu, tempat Siti menjalani hukuman, tak mengetahui rencana wawancara Deddy dengan Siti.

Mereka baru tahu setelah menonton video wawancara yang diunggah di akun Instagram Deddy.

Penelusuran pun dilakukan. Hasilnya, terungkap bahwa wawancara terjadi di Ruang Paviliun Kartika kamar 206 RSPAD Gatot Subroto pada Rabu (20/5/2020), antara pukul 21.30 WIB-23.30 WIB.

Saat itu, Siti dirujuk oleh dokter di rutan tempat ia mendekam ke RSPAD karena penyakit asma. Siti dirawat sejak Rabu siang.

Perkiraan waktu wawancara disimpulkan pihak Rutan Pondok Bambu berdasar kedatangan tamu ke kamar perawatan Siti.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menuturkan, pada kisaran jam tersebut terdapat dua laki-laki dan dua perempuan yang mendatangi kamar Siti. Keempatnya mengenakan masker.

“Satu di antaranya adalah Deddy Corbuzier,” ujar Rika melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5/2020).

Kendati demikian, menurut Rika, petugas yang berjaga tak sempat bertanya maksud kedatangan para tamu tersebut.

Rika beralasan, kamar Siti telah dikunci dari dalam.

“Petugas jaga tidak sempat bertanya. Karena saat akan bertanya apa kepentingan dan keperluan dari tamu tersebut, pintu kamar sudah dikunci dari dalam,” ujar dia.

Perawat yang ingin memberi obat-obatan pun dilarang masuk oleh keluarga Siti.

Menurut Ditjen PAS, kegiatan tersebut menyalahi empat pasal Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-01.IN,04.03 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Pemasyarakatan.

Sementara itu, menurut Rika, wawancara itu melanggar Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Menkumham yang menyatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Menteri atau Direktur Jenderal.

Kemudian, kegiatan peliputan seharusnya hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja yang ditentukan masing-masing unit kerja, sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 Ayat (3).

Wawancara juga dinilai tak memenuhi syarat pada Pasal 30 Ayat (4) yang mengharuskan adanya pendampingan oleh pegawai pemasyarakatan saat peliputan dan dilakukan sesuai prosedur.

Terakhir, wawancara dinilai menyalahi Pasal 32 Ayat (2). Pasal tersebut mengatur bahwa kegiatan wawancara hanya dapat dilakukan apabila berkaitan dengan pembinaan narapidana.

Adapun video wawancara Siti dengan Deddy diunggah di saluran YouTube Deddy Corbuzier pada 21 Mei 2020.

Wawancara berdurasi 25 menit itu membahas seputar pandemi Covid-19 hingga wabah flu burung yang terjadi pada 2004 ketika Siti masih menjabat sebagai menteri.

  1. Tersandung korupsi

Pasca purna jabatan dari kabinet pimpinan SBY, Siti tersandung kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk penanganan kasus flu burung.

Ia divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (16/6/2017). Siti juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Siti terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar.

Menurut majelis hakim, dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.

Ia juga meminta kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy, menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa. Selain itu, Siti terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan oleh Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Kemudian, dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1,375 miliar.

Menurut hakim, uang-uang itu diberikan karena Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I, serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Siti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Viral Jubir Prabowo, Dahnil Simanjuntak Bahas HRS Pakai Kata ‘Itu Bukan Ulama’

Sumber: kompas.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan