IDTODAY.CO – RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) terus menjadi bola panas yang bergulir di tengah-tengah publik. Gelombang penolakan terus aja mengalir dari berbagai kalangan. Sejumlah ormas menyatakan akan menyuarakan penolakan yang melalui aksi demo di gedung Senayan Jakarta.

Namun demikian, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan bahwa pemerintah tidak bisa seenaknya mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Pasalnya, RUU tersebut merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:  Mahfud MD soal Proyek BTS BAKTI Kominfo: Laporan 4.200 Tower, Setelah Diselidiki Satelit Cuma 957 Unit

“Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Detik.com, Selasa (23/6/2020).

“Soal mau dicabut atau tidak itu bukan urusan pemerintah. Itu keliru kalau minta pemerintah mencabut itu. Tidak bisa. Kalau sembarang mencabut, kehidupan bernegara kita kacau nanti, saling cabut saling cabut. Nggak ada selesainya,” terangnya.

Maksud ente menegaskan bahwa pemerintah sudah meminta DPR untuk menunda pembahasan RUU HIP. Dalam hal tersebut pemerintah mengatakan sedang pukul dalam penanganan Covid 19.

Baca Juga:  Singgung Skandal Bank Century, Mahfud Md: Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

“Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP,” tegas Mahfud.[Brz]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan