IDTODAY.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menghimbau kepada para obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) agar secara sukarela membayar hutangnya kepada negara.

“Kepada mereka yang sudah punya merasa punya hutang dan kami punya catatannya. Akan sangat baik bila secara sukarela datang ke pemerintah ke Kementerian Keuangan karena kasus di Mahkamah Agung selesai, kami mau bayar,” kata Mahfud dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/4).

Mahfud mengatakan, per hari ini, hitungan dari Kementrian Keuangan–melihat perkembangan pergerakan saham dan harga properti, jumlah tagihan terhadap obligor BLBI mencapai 110.454.809.645.467 atau Rp 110 triliun lebih.

“Jadi, 110 triliun hitungan terakhir. Tadi Menkeu sudah menayangkan uang yang akan ditagih bentuk saham sekian, properti sekian, rupiah sekian, dan sabagainya, sesudah dihitung segitu,” pungkas Mahfud.

Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memburu aset-aset utang piutang BLBI. Tim yang dimaksud itu sudah diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) No 6/2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.

Kepres tersebut diterbitkan pada 6 April 2021. Di dalam kepres diperintahkan lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri untuk menagih aset-aset kasus BLBI.

Baca Juga: Dorong Jokowi Lanjutkan Bansos Beras, Arief Poyuono: Bansos Tunai Banyak Dikorup

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan