Mediasi Gagal, Luhut dan Haris-Fatia Mediasi Jilid II Besok, Juniver: Tidak harus Hadir

Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang. Foto JPNN

IDTODAY.CO – Usai gagal mediasi pertama, Luhut Binsar Pandjaitan akan kembali dipertemukan dengan Haris Azhar dan Fatia Mauliyanti.

Rencananya, pertemuan yang digelar penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu akan dilakukan besok, Senin (25/10/2021).

Itu adalah pertemuan kedua setelah mediasi sebelumnya gagal.

Saat itu, Haris Azhar dan Fatia Mauliyanti datang. Tapi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu tidak memenuhi undangan.

Dikonfirmasi, mediasi jilid II itu dibenarkan kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:  Ketum KSPSI Kesal ke Luhut Lantaran Seringkali Menjadi "bodyguard" Perusahaan asal RRC

“Iya, agenda (mediasi) jam 10.00 WIB,” ungkap Juniver.

Akan tetapi, Juniver tak bisa memastikan apakah Luhut akan memenuhi undangan mediasi jilid II atau tidak.

Tapi, meski Luhut tak hadir, sambungnya, ia memastikan mediasi tetap bisa dilakukan.

“Lihat situasi, kan. (Luhut) Tidak harus hadir, ada kuasa hukumnya,” kata dia.

Karena itu, ia tak bisa memastikan apakah kliennya akan hadir atau tidak.

“(Luhut) Bisa hadir bisa tidak. Besok kami lihat situasi,” tuturnya.

Untuk diketahui, mediasi pertama antara Luhut Binsar Pandjaitan dan Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti pekan lalu.

Tapi, baik Luhut maupun perwakilannya tak ada yang hadir memenuhi undangan.

“Yang terlihat cuma kami saja yang datang. Mereka (pihak Luhut) tidak ada yang datang, makanya ditunda,” kata pengacara Haris dan Fatia, Piter Ell, Kamis (21/10/2021).

Menurut Piter, rencana mediasi itu murni dari inisiatif penyidik sesuai dengan restoratif justice Kapolri.

“Inisiatif mediasi dari penyidik, sesuai dengan peraturan Kapolri dan TR Kapolri,” ujarnya.

Kendati demikian, kata Piter, pihaknya belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik perihal atas laporan Luhut Binsar Panjaitan itu.

Sebab dalam kasus ini, pihak kepolisian lebih mengedepankan kasus yang menjerat kliennya diselesaikan secara damai.

“Kita belum pernah diperiksa penyidik, dan ini saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR Kapolri,” ujarnya.

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan