Menag dan Mendagri Diminta Turun Tangan, Teddy Gusnaidi Soroti Aturan Rumah Makan Pemkot Serang

Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi. (Foto: fajar.co.id)

IDTODAY.CO – Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan menuai sorotan, terlebih ada ancaman saksi penjara bagi yang melanggarnya.

Aturan itu sendiri hanya dalam surat Imbauan Bersama nomor 451.13/335 -Kesra/2021 tentang Peribadatan Bulan Ramadan dan Idul Fitri, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Politikus PKPI, Teddy Gusnaidi pun ikut bersuara atas kebijakan yang ditandatangani Walikota Serang Syafrudin itu. Bahkan dia meminta Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yagut Cholil Qoumas turun tangan.

“Pak Menag dan Pak Mendagri layak turun tangan untuk menangani kekonyolan ini.. @YaqutCQoumas,@kemendagri, @Kemenag_RI,” kata Teddy dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Rabu (14/4/2021).

Dewan Pakar PKPI itu memberikan dua alasan kenapa aturan di Pemkot Serang itu bermasalah.

“1) seolah-olah umat muslim itu mahluk lemah, rapuh, mudah tergoda & tidak punya kekuatan iman, sehingga jika ada restoran buka di siang hari, puasanya pasti batal.,” sebutnya.

“2) Jika ujiannya ditutup, lalu untuk apa ada ujian? Kok beginian masih ada ya? Yang berpuasa siapa, yang dikasih ujian siapa,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang membuat kebijakan pembatasan jam buka pada rumah makan selama bulan puasa ramadan tahun ini. Pembatasan dilakukan sebagai bentuk penghargaan untuk masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa ramadan.

“Para pedagang makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan dan warung nasi dilarang buka pada siang hari,” ujar Walikota Serang Syafrudin, Selasa (13/4/2021) dikutip dari rmolbanten.com.

Orang nomor satu di Kota Serang tersebut menjelaskan bahwa kebijakan itu berlaku untuk semua rumah makan yang ada di Kota Serang.

“Itu berlaku baik dalam bentuk pedagang kaki lima termasuk berada di pasar modern mal dilarang buka pada siang hari selama bulan suci ramadan,” terangnya.

Syafrudin menegaskan, masyarakat jangan segan melaporkan, jika kedapatan ada rumah makan yang buka pada jam-jam sudah dilarang.

“Jadi kalau ada yang menemukan rumah makan buka, silahkan laporkan. Nanti ada Satpol PP yang menindaknya,” demikian Syafrudin.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin menambahkan, jika ada pengelola restoran, rumah makan dan kafe yang nekat beroperasi pada saat waktu yang dilarang, maka bisa terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara.

“Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta,” kata Tb Hasanudin kepada wartawan usai melakukan pengawasan, Rabu (14/4/2021).

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010.

Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Ikut Bermain di Pilpres 2024, Tiga Hal Ini Pemicunya

Sumber: fajar.co.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan