IDTODAY.CO – Trending tagar ‘Hukum Mati Menteri Korup‘ menghebohkan media sosial Twitter sejak Selasa pagi, 9 November 2021.

Tagar ini diviralkan oleh para netizen diduga buntut dari kasus Luhut Binsar Panjaitan dan Erick Thohir yang diduga terlibat dalam bisnis pengadaan alat tes PCR.

“Hajaarr terusss.. Luhut biar melambung setinggi langit. Pejabat yg di tunjuk presiden sialan, pembuat kebijakan, pejabat yg bikin prusahaan, pejabat yg berjualan kpda rakyat. Mencekik LEHER rakyat. Apapun alasan mu,masyarakat tidak memaafkan hai drakula rakyat. #HukumMatiMenteriKorup,” tulis akun @abcd****.

“KORUPSI ITU MALING DUIT RAKYAT, MALING HAK2 RAKYAT. Rakyat itu kita, bapak kita, Ibu kita, adik kita, anak kita, kakak kita, guru kita, dan semua rakyat Indonesia. Kita gak suka kan milik kita dimalingin? #HukumMatiMenteriKorup
#HukumMatiMenteriKorup,” sambung akun dance****.

“Kalok menteri dihukum mati akibat korupsi, maka atasan menteri harus dicincang karena dia sesungguhnya MafiaPCR, maka hukum cincang bagus. #HukumMatiMenteriKorup
#HukumMatiMenteriKorup,” sahut akun bernama @lbnx****.

Baca Juga:  Siapa Aja Pemain Besar Bisnis Tes PCR?

Tak hanya netizen biasa yang ikut meramaikan tagar tersebut, namun cuitan juga datang dari seorang aktivis politik yakni Faizal Assegaf.

“Seluruh rakyat prihatin dgn skandal tes PCR yg diduga mlibtkn Luhut Panjaitan & Erick Tohir. Lucunya Ahoker & Gusdurian nekat mlawan aspirasi rakyat yg menuntut keadilan. Efek proposal bikin Gusdurian & Ahoker kian kehilangan nurani & harga diri, bodoh! #HukumMatiMenteriKorup,” cuit Faizal.

Diketahui sebelumnya, kewajiban PCR bagi pelaku perjalanan sempat diberlakukan pada 24 Oktober lalu. Akan tetapi kebijakan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak.

Nama kedua menteri dalam kabinet Jokowi yakni Luhut dan Erick Thohir pun terseret dalam dugaan pengambilan keuntungan pribadi dibalik kasus bisnis alat PCR.

Namun hingga kini, belum ada penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan keduanya.

Sumber: terkini.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan