IDTODAY.CO – Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) rupanya sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyampaikan aspirasi terkait omnibus law UU Cipta Kerja.

Jokowi menerima delegasi dari MUI yang terdiri dari Waketum MUI Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI, Lukmanul Hakim di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (16/10/2020).

“MUI menilai bahwa pertemuan dengan Presiden seharusnya dilakukan sebelum disahkan UU OBL (Omnibus Law). MUI mendengarkan dengan saksama pemaparan Presiden tujuan OBL dari segala aspek, ekonomi, investasi, penyederhanaan birokrasi dan penciptaan lapangan kerja. MUI sudah melakukan konsinyering tentang OBL beberapa bulan yang lalu. Bahkan sudah menyampaikan pandangan dan sikapnya yang tegas kepada pimpinan DPR dan Pemerintah,” ujar Muhyiddin dalam keterangannya, Minggu (18/10). Sebagaimana dikutip dari detik.com (18/10/2020).

Adapun butir poin-poin sikap MUI yang disampaikan Muhyiddin sebagai berikut:

– Minta agar OBL dihentikan pembahasannya jika melanggar kedaulatan negara, UUD, konstitusi dan menyengsarakan rakyat. Ini sesuai dengan pasal 33 UUD.

– OBL tak boleh mereduksi dan melanggar UUD dan keputusan inkrah MK.

– Meminta agar ada upaya pemerintah untuk mengeluarkan Perppu.

– Meminta kepada Presiden agar Kapolri melarang dan menghentikan polisi dan Brimob serta petugas keamanan menggunakan kekerasan dan tepresif kepada para pendemo anti OBL.

– Menghentikan segala bentuk rekayasa yang bertujuan untuk melarang atau menghalang-halangi demo massa damai, apalagi menggunakan pam swakarsa anti demo, karena itu dijamin konstitusi.

Baca Juga:  Terancam Dipecat Jokowi, Warganet Minta Nadiem Makarim Kembali Tangani Gojek

– MUI meminta agar ada dialog terbuka dengan semua elemen bangsa dalam meredakan situasi keamanan dan menghindari arogansi kekuasaan atau mau menang sendiri.

– Intensifikasi komunikasi publik supaya terjadi pemahaman yang benar plus minus OBL.

– Sumber kegaduhan antara lain tak adanya naskah asli UU OBL yang telah ditandatangani DPR dan Pemerintah, aneka versi yang beredar semakin memperburuk suasana.

– MUI telah menerima begitu banyak masukan dari semua lapisan masyarakat umum dan profesional yang menolak OBL.

– Rezim DPR kurang mengakomodir masukan dari MUI dan cenderung menyepelekannya.

Baca Juga:  Jokowi: Klorokuin Bukan Obat First line, Tetapi Obat Second line

– Sebagai lembaga perkhidmatan umat Islam, MUI tetap mengayomi umat dan berdiri tegak demi kebenaran.

Muhyiddin menjelaskan, terkait sikap MUI tersebut, Jokowi memberikan respon. Jokowi, kata Muhyiddin, tak akan menerbitkan Perppu.

“Tanggapan presiden antara lain adalah mengupayakan semaksimal mungkin di pembuatan PP. Presiden tak berkenan untuk membuat Perppu karena OBL inisiatif Pemerintah. JR atau revisi UU dianggap bagian dari solusi mengatasi kegaduhan,” ujar Muhyiddin.

Pada hari ini, MUI sudah menerima naskah asli omnibus law UU Cipta Kerja dari Mensesneg Pratikno. Selanjutnya aturan tersebut akan dibahas oleh para pakar hukum di bawah kendali komisi hukum dan perundang-undangan MUI.[detik/aks/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan