Natalius Pigai: Bakar Bendera Tidak Boleh, Tapi Lebih Jahat Yang Mengubah Pancasila

Eks Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai (Ari Saputra/detikcom)

IDTODAY.CO – Insiden pembakaran bendera partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri oleh massa di tengah unjuk rasa RUU HIP, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6), rupanya menjadi polemik tersendiri baik dari pihak Partai sendiri mau pun dari politikus lainnya.

Bukan hanya elit politikus, bahkan Aktivis HAM pun ikut berkomentar soal kejadian tersebut, Natalius Pigai menyesalkan pembakaran bendera partai Banteng di tengah aski penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang digelar ormas Islam tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI.

Baca Juga:  Erick Thohir Sesumbar Untung Freeport Naik 100 Persen, Natalius Pigai: Papua Dapat Apa?

Dari internal partai, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto tegas menyatakan, partainya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera tersebut.

Namun oleh panitia aksi, pembakaran bendera PDIP dikhawatirkan sengaja disusupi untuk membuat gaduh. Penyusup itu diselipkan untuk membuat aksi kontroversi, yang tujuan utamanya adalah membungkam kritik atas RUU HIP yang disampaikan demonstran.

Jelas Natalius Pigai, apapun alasannya, pembakaran bendera parpol tidak boleh dilakukan.

Baca Juga:  Natalius Pigai Bantah Rasis, Tantang Jokowi dan Ganjar Laporkan Dirinya

Namun, lanjut mantan Komisioner Komnas HAM itu, meski pembakaran bendera PDIP tidak boleh, tapi yang lebih berbahaya adalah RUU HIP yang dikhawatirkan menghidupkan kembali paham komunisme dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Alasannya, dalam RUU itu tidak dicantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunis/Marxisme, sehingga dinilai akan menghidupkan kembali komunisme.

“Bakar bendera PDIP itu sesuatu yang tidak boleh, namun lebih jahat lagi adalah merubah dasar negara Pancasila dengan melanggar TAP MPR,” kata dia lewat akun @NataliusPigai2, Kamis (25/6).

“Rakyat pemegang kedaulatan atas simbol negara boleh melaporkan mereka yang menyusun dan memasukan draft RUU HIP sebagai pihak yang melanggar pasal makar,” tutup Natalius Pigai menambahkan.

Sumber: Rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan