Novel Bamukmin: Pertamina Merugi Karena Kegoblokan Ahok

Habib Novel Bamukmin/ (Foto: Grandyos Zafna)

IDTODAY.CO – Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin memberikan penilaian terkait sepak terjang mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam mengelola perusahaan negara, PT Pertamina.

Pandangan tersebut diselipkan diantara pandangannya secara politik terkait peluang  Ahok maju sebagai calon presiden.

Pasalnya, Ahok pernah ditetapkan sebagai terpidana kasus penistaan agama beberapa tahun yang lalu. Terkait hal tersebut novel menegaskan bahwa Ahok tetap berpeluang maju sebagai calon presiden mengingat rezim yang ada saat ini menganut sistem sangat mendukung hal tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan Novel ketika menanggapi video blak-blakan Ahok seandainya menjadi presiden seperti yang ditayangkan dalam sebuah video sebagaimana dikutip dari Suara.com pada Rabu (21/10/2020).

Novel menilai Ahok sangat tidak pantas menjadi komisaris Utama PT Pertamina karena tidak memiliki prestasi yang bisa dibanggakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

“Kalau dilihat, Ahok itu produk gagal dan jabatan yang diemban bukan pilihan rakyat, tapi hanya limpahan saja seperti wakil gubernur, menjadi gubernur, dan menjadi komisaris Pertamina saja bisa rugi dan itu sudah saya katakan jauh-jauh hari sebelum Ahok jadi komisaris Pertamina. Akhirnya benar saja rugi tuh,” ucap Novel.

Baca Juga:  Novel Bamukmin Pastikan Sambut Khusus Kepulangan Habib Rizieq

Demikian juga, tuntutan untuk menjadi presiden haruslah merupakan seorang yang santun cerdas dan merakyat.

“Sedang Ahok adalah bacotnya aja bacot comberan juga penghardik rakyat serta kegoblokannya Pertamina bisa rugi,” katanya.

Lebih lanjut, Novel mengukur seberapa mungkin Ahok sukses mendulang suara untuk merebut jabatan sebagai presiden ataupun wakil presiden..

“Untuk peluang jelas kecil kalau diukur dari kacamata politik Islam karena Indonesia kan mayoritas Islam dan hukum Islam sudah berlaku 75 persen serta juga hukum Islam masuk bagian dari penerapan hukum yang ada di Indonesia yaitu kompilasi hukum Islam dan secara keseluruhan juga sebagai landasan konstitusi negara ini yang sah karena Pancasila 18 Agustus 1945 yang merupakan konsensus nasional adalah Pancasila yang dijiwai oleh Pancasila 22 Juni 1945 atau Piagam Jakarta sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan begitu, Ahok jelas wajib ditolak sebagai rasa keadilan sesuai dengan Pancasila dan secara proporsional juga Ahok tidak bisa menjadi capres.” ucapnya[suara.com/brz/nu]

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan