IDTODAY.CO – Orang-orang yang berkuasa atau oligark saat ini dinilai telah mampu menguasai legislatif dan pemerintahan dengan membuat undang-undang untuk mengamankan kekuasaannya.

Hal itu disampaikan oleh ekonom senior, Faisal Basri saat menjadi narasumber webinar bertema “Memahami Oligarki, Aspek Ketatanegaraan, Ekonomi Dan Politik Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Faisal, korupsi perizinan segala macam dinilai relatif kecil pengaruhnya. Namun, dalam kehidupan berbangsa, sangat besar pengaruhnya karena merebaknya oligark ke korupsi politik.

“Jadi mereka masuk bukan korupsi nyuap pejabat untuk apa, tapi menentukan isi undang-undang. Di tengah Pandemik (Covid-19) ini mereka telah berhasil untuk menggolkan UU Batu Bara yang baru. Oligark bener itu karena cuman 6 perusahaan menguasai 70 persen produksi batubara,” ucap Faisal Basri, Selasa (9/6).

Para oligark saat ini, kata Faisal, sudah mampu membuat payung hukum untuk melanggengkan perbuatan rasuah.

Baca Juga:  Rizal Ramli: Di Indonesia Ini Bukan Demokrasi Tapi United Oligarki

“Mereka membuat payung untuk melanggengkan korupsi mereka dengan bikin payung UU Minerba, payung UU Omnibus, payung UU Pajak bahkan sudah menerabas kalau menurut saya cenderung ke isi Perppu 1/2020 (UU 2/2020),” ungkap Faisal.

Korupsinya tersebut, sambungnya, para oligark sudah mampu menguasai legislatif dan pemerintahan.

“Jadi sudah nggak main-main sekarang, kelas berat, karena mereka ada di legislatif, ada di pemerintahan, batasnya makin tidak jelas,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan