Sejumlah fraksi partai politik (parpol) Islam di DPR mengusulkan agar ketetapan (TAP) MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme menjadi landasan dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PPP Syamsurizal mengatakan bahwa fraksi PPP mengusulkan agar TAP MPRS tersebut dimasukan di dalam konsideran “Mengingat”. “Kita mengusulkan dalam rancangan itu konsideran mengingatnnya agar dimasukan TAP MPRS nomor XXV itu tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia itu. Jadi nggak ada lagi kenangan-kenangan lama itu karena itu akan berlaku umum seluruh Indonesia,” kata Syamsurizal saat dihubungi Republika.co.id, Senin (4/5).

Kemudian ia berpendapat bahwa TAP MPRS itu dinilai penting dimasukan agar bisa membentengi bangsa Indonesia dari ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Saat ini RUU HIP telah selesai dibahas di Panja.

Ia berharap usulan tersebut masih bisa dimasukan ke dalam RUU HIP. Namun hal itu tergantung dari pleno yang akan digelar baleg. Fraksi PPP juga menegaskan tetap akan mengusulkan hal tersebut hingga RUU tersebut disahkkan. “Masih belum (disahkan dalam masa sidang III ini),” ujarnya.

Baca Juga:  Bela Puan Maharani, Sekjen DPR Beri Penjelasan Terkait Polemik Mikrofon FPD

Sementara itu fraksi PKS juga mengusulkan hal yang sama. Anggota baleg Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyayangkan RUU HIP tidak memasukkan ketentuan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai bagian dari konsiderans “Mengingat”.

Mulyanto mengungkapkan selain PKS, PAN dan PPP juga sudah mendesak agar TAP MPRS dimasukan ke dalam konsideran “mengingat”. Sementara fraksi lain tidak menjawab di forum. “(Fraksi) yang lain tidak menolak di forum,” ungkapnya.

Mulyanto menjelaskan TAP MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk dapat melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari pengaruh faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.

Untuk diketahui RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas tahun 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU HIP tersebut juga telah selesai dibahas di tingkat Panja.

Dikutip dari Republika

Penjelasan PDIP Tolak TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU HIP

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sedang dalam tahap pembahasan di Panja Badan Legislasi DPR. Namun belum dibahas bersama pemerintah.

PKS dan PPP ingin TAP MPRS XXV/1996 Tentang Pembubaran PKI menjadi landasan RUU tersebut. Namun Fraksi PDIP memiliki pandangan berbeda.

“Ada fraksi yang masih ingin agar TAP MPRS 25/1966 dimasukkan sebagai bagian konsideran, ada fraksi yang menilainya tidak perlu karena ini berkaitan dengan penjabaran ideologi Pancasila, bukan ideologi-ideologi lain yang bukan Pancasila,” kata Anggota Baleg F-PDIP Hendrawan Supratikno, saat dimintai tanggapan, Selasa (5/5).

Hendrawan menuturkan, di dalam demokrasi, perbedaan pandangan tak ditabukan. Yang penting pada waktunya dapat dibangun kesepakatan.

“Kami termasuk yang menyatakan tidak perlu. Pancasila 1 Juni, Pancasila 22 Juni (Piagam Jakarta), dan Pancasila 18 Agustus, merupakan satu proses berlanjut, satu tarikan napas kebangsaan. Jadi jangan dihadap-hadapkan,” ujarnya.

Legislator dapil Jawa Tengah itu menjelaskan, substansi RUU HIP intinya adalah bagaimana menjamin agar perjalanan negara bangsa ke depan, di tengah arus globalisasi ekonomi, teknologi, dan gaya hidup, Indonesia mampu membangun strategi yang tepat, yang bersumber pada dasar dan ideologi negara, Pancasila.

Baca Juga:  MUI: Persis PKI, Fitnah "Pendukung Jokowi" Seolah Anti Agama

“Haluan negara penting, agar pengambil kebijakan tidak keluar rel dari nilai-nilai dan semangat juang yang dikandung dalam Pancasila. Yang membuat kita masih optimis di tengah begitu banyak kendala dan keterbatasan, adalah semangat untuk membangun negara bangsa dan masyarakat Pancasila,” tuturnya.

“Benar pernyataan yang dituangkan dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum Amandemen dulu, bahwa semangat penyelenggara negara yang menentukan maju tidaknya suatu negara bangsa,” imbuh Hendrawan.

RUU HIP berdasarkan bahan rapat Panja tanggal 20 April terdiri dari 58 Pasal. RUU itu juga masuk dalam Prolegnas prioritas 2020 dan sudah selesai di tingkat Panja, pun sudah dibahas dalam Rapat Pleno Baleg.

Proses selanjutnya RUU tersebut masuk pada tahap penyiapan naskah akhir untuk dibawa ke dalam Bamus DPR, selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Dikutip dari Kumpaaran.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan