Petinggi Partai Golkar jadi Tersangka, Langsung Ditahan KPK

Ade Barkah Surahman danSiti Aisyah Tuti Handayani ditetapkan tersangka dan langsung ditahan KPK. (pojoksatu.id)

IDTODAY.CO – Petinggi Partai Golkar Jawa Barat, Ade Barkah Surahman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade Barkah menjadi tersangka bersama mantan anggota DPRD Provinsi Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani.

Keduanya merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu, Supendi, yang saat ini sudah mendekam di penjara.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam keterangannya menyatakan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup keterlibatan pihak lain dalam kasus dimaksud.

“Sehingga kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (15/4/2021).

Diduga, Ade Barkah menerima uang senilai Rp750 juta dari pihak swasta bernama Carsa ES yang sudah divonis dua tahun penjara pada 2020 karena terbukti memberikan suap kepada Supendi.

Sementara itu, Siti diduga menerima uang sejumlah Rp1 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Uang Rp1 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Uang itu diberikan agar Ade dan Siti untuk memastikan proposal pengajuan dan bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu yang diperjuangkan Ade selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar dan Rozak selaku anggota DPRD Jabar.

Diduga, Ade dan Siti beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu.

Keduanya juga langsung ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk 20 hari ke depan.

“Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih, terhitung sejak 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” tandas Lili.

Ade dan Siti disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Demokrat Pasti Tertawa, 2 Orang Ini sepertinya Paling Ambisius Maju Pilpres 2024

Sumber: pojoksatu.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan