Polemik Surat Pernyataan Kesanggupan Bagi Pesantren, Gus Ahad: Berlebihan Dan Cenderung Diskriminatif

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya/RMOLJabar (Foto: Rmol.id)

IDTODAY.CO – Desakan untuk menghapus Keputusan Gubernur No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Lingkungan Pondok Pesantren makin gencar disuarakan publik.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat fraksi PKS, Abdul Hadi Wijaya, mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk menghapus Butir 3 “Surat Pernyataan Kesanggupan” yang terdapat dalam Kepgub No. 443/Kep.231-Hukham/2020 tersebut.

Abdul Hadi beralasan, butir 3 surat tersebut tidak memenuhi aspek hukum sekaligus membuat resah pondok pesantren.

“Dari segi hukum, jelas Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak bermakna apa-apa,” ucap Abdul Hadi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (15/6).

Baca Juga:  Harusnya Buka Tidaknya Pesantren saat New Normal Diserahkan ke Pengasuh Ponpes Masing-masing

Menurut politikus PKS tersebut, Surat Pernyataan Kesanggupan memenuhi protokol kesehatan dan dikenakan saksi jika terbukti melanggar sudah berlebihan.

”Sebenarnya otomatis berlaku. Artinya, siapa pun yang melanggar ketentuan larangan dalam peraturan perundang-undangan, memang dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan sanksi yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Karenanya, tanpa penyebutan dalam Surat Pernyataan pun, hal tersebut sudah terjadi,” ujarnya.

Karena itu Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut tidak ada fungsinya secara hukum. Justru menimbulkan keresahan karena mempersepsikan warga pesantren tidak taat hukum.

Anggota DPRD yang yang biasa dipanggil Gus Ahad tersebut juga mempertanyakan, apakah contoh Surat Pernyataan Kesanggupan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan atau hanya pesantren saja.

Apabila, hanya pesantren saja, maka ini bentuk diskriminatif. Padahal kegiatan lain seperti perkantoran, perdagangan, mall, tempat wisata, dan lain-lain juga memiliki potensi yang sama soal pelanggaran Protokol Kesehatan.

“Gubernur harus bersikap adil, tidak boleh hanya pesantren saja yang dikenakan perintah untuk membuat Surat Pernyataan Kesanggupan, melainkan juga kegiatan-kegiatan lainnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Komisi VIII Desak Menag Masukkan Rapid Test Untuk Pesantren Dalam Anggaran Rp2,3 triliun

Untuk itu, Gus Ahad merekomendasikan agar Gubernur Jawa Barat menghapus Butir 3 Surat Pernyataan Kesanggupan mengenai kesediaan dikenakan sanksi, serta memberlakukan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk seluruh kegiatan tanpa kecuali dalam rangka meningkatkan disiplin warga.

Hal penting juga, Gubernur harus memantau dan mengevaluasi proses penegakan hukum maupun disiplin terhadap Protokol Kesehatan.

“Jangan sampai aturan dibuat, namun tidak mampu mendisiplinkan warga karena ketidaktegasan aparat pemerintah,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan