Polisi Tetapkan Pelaku Tabrak Lari Petinggi BUMN sebagai Tersangka

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono/RMOL

IDTODAY.CO – Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyampaikan jajaranya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tabrak lari yang menewaskan petinggi perusahaan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Aris Kadarisman.

“ Tadi habis kita gelar, sementara untuk statusnya si penabrak kita sudah statuskan sebagai tersangka dengan penganaan pasal 310 ayat 4 juncto 312 karena melarikan diri,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/11).

Baca Juga:  Polda Metro Sebut Tak Ada Pengamanan Khusus Terkait Kepulangan Habib Rizieq Shihab

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi belum berhasil mengidentifikasi identitas pelaku tabrak lari. Pihaknya, kata Argo, masih mengumpulkan bukti-bukti berupa rekaman CCT.

“Identitasnya belum ada. Jadi kita masih menunggu hasil uji rekaman CCTV di Puslabfor. Kedua mencoba mencari identitas melalui CCTV yang sepanjang jalan itu,” tandas Argo.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin (1/11), sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu korban, yang hendak pergi salat Subuh, ditabrak mobil pikap hingga terpental membentur beton MRT.rmol news logo article

Baca Juga:  Siapkan 37 Pengacara, Pemuda Pancasila Minta Anggota yang Ditahan Dibebaskan

Sumber: rmol.id

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan