IDTODAY.CO – Waketum MUI Pusat, Anwar Abbas menyoroti pembatalan jadwal ceramah sejumlah ulama di PT Pelni. Dia masih tak memahami motif dirut perusahaan BUMN itu melarang beberapa ulama untuk berdakwah.

Anwar menjelaskan, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan telah dijamin UUD 1945.

“Di dalam Pasal 29 ayat 1, dinyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” ujar Anwar, seperti dilansir dari kanal YouTube TV One, Minggu (11/4).

Menurutnya, negara menjamin kemerdekan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing. Hal itu tertuang dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945.

Anwar lantas meminta pihak PT Pelni membuktikan bahwa penceramah itu berpaham radikal.

“Lalu pertanyaan saya apa yang salah pada diri penceramah ini? Saya minta bukti, apa buktinya mereka radikal? Bagi saya, saya belum bisa terima ini ya,” tegasnya.

Bila tak kunjung ada penjelasan, Anwar akan berkirim surat protes kepada Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin.

“Karena saya adalah Sekjen di waktu beliau jadi Ketua Umum MUI dan saya hapal betul apa yang ada di dalam isi kepala beliau itu,” jelasnya.

Baca Juga: Pengajian Ramadan PT Pelni Dibatalkan, Refly Harun: Kita Lebih Khawatir dengan Penceramah Ketimbang Koruptor

Sumber: jitunews.com

Tulis Komentar Anda di Sini

Iklan